Politikus Senior Soal Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Ya Percuma Kami Sekolah Tinggi-tinggi...
Kredit Foto: Istimewa
Gugatan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menghadapi satu tantangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon, termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.
Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean mengakui persoalan tersebut dapat menentukan apakah gugatan akan masuk ke tahap pembuktian atau justru berakhir sebelum pokok perkara diperiksa lebih jauh.
Baca Juga: Gegara Laporan Ajudan, Begini Ini Awal Jokowi Ingin Penjarakan Roy Suryo di Kasus Ijazah
Menurut Ferdinand, jika legal standing pemohon hanya dikaitkan dengan sengketa hasil pilpres sebelumnya, gugatan tersebut berpotensi ditolak karena persoalan batas waktu dan mekanisme Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Kalau legal standing-nya diambil dari sengketa pilpres, mungkin legal standing mereka akan gugur, syarat formilnya tidak terpenuhi, maka ini akan ditolak," kata Ferdinand, dikutip Jumat (25/9/2026).
Namun, ia melihat terdapat argumentasi lain yang dapat digunakan untuk menjelaskan kerugian konstitusional para pemohon sebagai warga negara.
Ferdinand menggambarkan kerugian tersebut melalui persoalan standar pendidikan yang menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Tetapi, sebagai orang perorangan warga negara, kalau ditanya mereka, kerugian konstitusional yang dialami apa, dengan peristiwa itu adalah ah, ya percuma mereka, kami ini sekolah tinggi-tinggi, kalau ternyata bisa lolos cawapres yang tidak memiliki ijazah SLTA," ujarnya.
Menurut dia, argumentasi tersebut dapat menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan legal standing para pemohon.
"Itulah kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon," kata Ferdinand.
Ferdinand menilai penolakan gugatan pada tahap formil akan membuat pokok persoalan yang dipersoalkan para pemohon tidak pernah diuji melalui pembuktian.
Padahal, menurut dia, terdapat sejumlah keterangan dalam persidangan yang layak ditindaklanjuti.
Ia menyoroti keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya terkait akses dan dokumen pencalonan Gibran.
Ferdinand menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan, tetapi menyangkut bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan kewenangannya.
"KPU dengan sengaja secara sistematis, terstruktur, dan terencana membuat aturan hanya untuk memenuhi kondisi dia yang tidak memiliki ijazah SLTA," katanya.
Ia juga mempertanyakan keterbatasan Bawaslu dalam mengakses dokumen pencalonan.
"Bawaslu sebagai pengawas pemilu mengaku tidak punya akses, hampir tidak memiliki akses untuk mengawasi dokumen pengajuan cawapres Gibran," ujarnya.
Berdasarkan rangkaian tersebut, ia berpendapat perkara seharusnya tidak langsung ditutup.
Baca Juga: Golkar Akui Nusron Wahid Berubah usai Terseret Dugaan Korupsi HGB: Dulu Berani Nantang Mahasiswa
Kini, keputusan mengenai legal standing berada di tangan hakim MK. Putusan tersebut akan menentukan apakah dalil-dalil yang dibawa pemohon mendapatkan kesempatan untuk diuji melalui pembuktian atau berhenti pada tahap pemeriksaan awal.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar