Terseret Dugaan Korupsi, Golkar Sudah Tak Restui Nusron Wahid Bertahan Jadi Menterinya Prabowo
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Posisi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mulai mendapat sorotan dari Partai Golkar. Banyak kader kurang sreg dengan politikus itu setelah namanya ikut terseret dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Politisi Senior Partai Golkar Ridwan Hisjam mengungkapkan bahwa sejumlah kader partainya telah meminta politikus itu mempertimbangkan pengunduran diri dari Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: KPU-Bawaslu Lengah Bikin Lolos Gibran, PDIP: Harusnya Paket C Sekalipun Diusut Sampai ke Akarnya
Menurut Ridwan, desakan tersebut muncul bukan semata karena proses hukum yang sedang berjalan, melainkan juga demi menjaga marwah partai serta prinsip yang selama ini menjadi pegangan kader daro Golkar.
"Iya (banyak rekan yang minta dia mundur). Pak Nusron pun juga sekarang dalam posisi yang tidak bisa terbuka seperti dulu ya. Mungkin ya sedang dalam posisi yang tertutup lah untuk hal ini," ungkap Ridwan, dikutip Jumat (25/9/2026).
Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini juga belum memanggil maupun memeriksa Nusron.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap politikus itu akan dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya.
"Setiap pemanggilan saksi ataupun pihak-pihak lain dalam kerangka penyidikan perkara, kami pasti akan sampaikan, kami akan update kepada publik. Dan tentunya semua berbasis pada kebutuhan penyidikan yang berjalan," kata Budi.
Nusron sendiri disorot menguat setelah aparat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek, 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan rasuah dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Hak Guna Bangun PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
KPK dalam perkara tersebut menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan dari Nusron. Mereka adalah Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK juga menjerat pejabat internal Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi.
Baca Juga: Update Gugatan di MK: Terungkap Bagaimana Gibran Melenggang Bebas Jadi Cawapresnya Prabowo
KPK juga mengamankan 19 orang. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disimpan dalam 20 koper dan kardus.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar