Kredit Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah mendapat mandat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Kini, giliran BEI menyiapkan berbagai tahapan untuk menjalankan perubahan struktur kepemilikan bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, percepatan penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan mendorong reformasi pasar modal.
“Mandat undang-undangnya diberikan, kemudian kami menerjemahkannya dalam bentuk ketentuan OJK terkait pemegang saham. Alhamdulillah lebih awal dari target kami, yang sebelumnya sampai akhir September, sudah resmi diundangkan pada 17 September 2026,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setelah aturan tersebut terbit, Hasan mengatakan, BEI perlu segera menyiapkan berbagai kebutuhan internal agar proses demutualisasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Persiapan itu antara lain mencakup penyesuaian aturan internal, anggaran dasar perusahaan, serta mekanisme pengambilan keputusan melalui forum pemegang saham.
“Estafet penyiapannya kami titipkan ke korporasi, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, untuk juga sama nuansa atau komitmennya segera menghadirkan seluruh kelengkapan persiapan-persiapan,” katanya.
Meski demikian, OJK tidak menetapkan batas waktu khusus bagi BEI untuk menyelesaikan proses demutualisasi. Namun, regulator berharap tahapan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal.
“Tidak ada timeline khusus, tapi karena spiritnya adalah kita ingin melakukan ini dalam waktu dekat, segera,” ujar Hasan.
Baca Juga: BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Baca Juga: BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku
Baca Juga: Ini Daftar 59 Saham HSC di BEI, Ada Punya Kamu?
Dalam prosesnya, BEI juga harus mengidentifikasi berbagai aturan yang terdampak perubahan dari model mutual menuju demutualisasi. Salah satunya adalah ketentuan yang selama ini membuat anggota bursa sekaligus menjadi pemegang saham bursa.
“Peraturan yang sekarang mewajibkan anggota bursa adalah pemegang saham, pemegang saham adalah anggota bursa, tentu nanti harus disesuaikan,” jelas Hasan.
Perubahan struktur kepemilikan juga tetap harus memperhatikan hak pemegang saham lama. Proses tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mengikuti prinsip tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan.
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi pihak di luar anggota bursa yang memenuhi persyaratan. Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara juga dapat menjadi pemegang saham BEI sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan