Kredit Foto: Merlina Aryanti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal kabar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang disebut akan mengambil sekitar 40% saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah proses demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pihak mana pun terkait rencana kepemilikan saham BEI.
“Belum ada sampai ke pengajuannya. POJK-nya saja baru terbit 17 September 2026,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Meski belum ada pengajuan, aturan baru OJK memang membuka peluang bagi sejumlah pihak untuk menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Pihak yang disebut secara khusus antara lain Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara.
“Memang secara khusus tiga pihak ini disebutkan kembali dalam pasal lainnya bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat menjadi pemilik atau pemegang saham bursa efek,” katanya.
Namun, Hasan menegaskan belum ada kepastian mengenai besaran saham yang nantinya dapat dimiliki masing-masing pihak, termasuk kabar kepemilikan sekitar 40% oleh Danantara. Besaran tersebut masih bergantung pada proses dan keputusan yang akan dilakukan kemudian.
OJK juga menetapkan batas kepemilikan yang harus diperhatikan dalam proses demutualisasi. Jika ada pihak yang memiliki saham di atas 5%, pihak tersebut wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK sebelum kepemilikan tersebut efektif.
Baca Juga: BEI Menuju Demutualisasi, Fungsi Bisnis dan Pengawasan Harus Dipisahkan
Baca Juga: BEI Bisa Bagi Dividen Setelah Demutualisasi, Aturan Baru Berlaku
Baca Juga: Ini Daftar 59 Saham HSC di BEI, Ada Punya Kamu?
“Kalau ada satu pihak yang sudah memenuhi norma kelampauan batas 5%, nanti sebelum itu efektif diizinkan menjadi bagian pemegang saham yang baru akan mengajukan permohonan persetujuan ke OJK,” jelas Hasan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung melalui pihak yang terafiliasi. Karena itu, perhitungan kepemilikan nantinya juga akan mempertimbangkan hubungan afiliasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK mengubah ketentuan mengenai struktur kepemilikan bursa sebagai bagian dari proses demutualisasi BEI. Dengan aturan baru ini, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas hanya kepada anggota bursa.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan