Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

510 Hari Jadi Terdakwa, dr. Tifa Justru Sebut Kasusnya Jadi Pintu Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu

510 Hari Jadi Terdakwa, dr. Tifa Justru Sebut Kasusnya Jadi Pintu Pembuktian Ijazah Jokowi Palsu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses hukum yang menjerat pegiat sosial dr. Tifa telah berlangsung selama ratusan hari. Namun, ia mengaku tidak terbebani dengan statusnya yang kini menjadi terdakwa. Sebaliknya, ia melihat persidangan sebagai ruang untuk menguji berbagai persoalan yang selama ini disuarakannya.

Pernyataan itu disampaikan dr. Tifa dalam diskusi refleksi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 25 September 2026.

dr. Tifa mengatakan perjalanan perkara selama 510 hari memberikan banyak pelajaran. Ia kini memilih menghadapi proses hukum tanpa merasa memiliki beban.

"Ini 510 hari itu banyak sekali pelajaran. Artinya gini, jadi saya tuh standpoint saya tuh sekarang nothing to lose ya, nothing to lose, enggak ada beban ya," tegas dr. Tifa.

Ia juga menyinggung perubahan status hukumnya yang berlangsung sejak menjadi saksi, terlapor, tersangka hingga akhirnya terdakwa. Menurutnya, perubahan status tersebut tidak membuat semangatnya surut.

"Selama 510 hari ini saya jadi saksi, terlapor, tersangka dan akhirnya berhenti di terdakwa. Ini enggak ada masalah buat saya. Artinya semangat jalan terus," imbuhnya.

Bagi dr. Tifa, proses persidangan justru dapat menjadi kesempatan untuk menguji klaim dan persoalan yang selama ini menjadi perdebatan terkait dugaan keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

"Buat saya itu blessing in disguise. Mengapa saya bilang blessing in this guys? Karena inilah satu-satunya cara untuk membuktikan palsu atau tidaknya ijazah Jokowi. Ini cuma ini caranya enggak ada cara lain," ungkap dr. Tifa.

Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang dihadapinya. Dr. Tifa menduga perkara tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap fakta dan data yang menurutnya telah ia ungkap kepada publik.

"...dia itu dalam posisi yang sudah sangat tergopoh-gopoh sudah panik enggak karu-karuan," ujarnya.

Baca Juga: dr. Tifa Desak PDIP Buka Dokumen dan Saksi Kunci di Sengketa Ijazah

"Bahwa dia mengkriminalisasi saya itu karena dia takut, takut dengan fakta, takut dengan data yang saya buka kan gitu," lanjutnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dr. Tifa mengenai perkara hukum yang sedang dihadapinya. Sementara itu, pembuktian atas berbagai klaim yang ia sampaikan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung.

Dr. Tifa kini menempatkan persidangan sebagai ruang untuk menguji persoalan tersebut secara terbuka. Kelanjutan perkara akan menentukan sejauh mana argumen dan bukti yang diajukan masing-masing pihak dapat dibuktikan di hadapan pengadilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat