Eks Ketua MK Sebut Pemakzulan Gibran Sulit Terjadi, Kecuali Lewat Satu Skenario Ini
Kredit Foto: BPMI
Wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian. Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai proses tersebut tidak sederhana karena harus melewati rangkaian mekanisme politik dan hukum.
Jimly menjelaskan, secara konstitusional pemberhentian Wakil Presiden memang memiliki jalur yang tersedia. Akan tetapi, adanya alasan atau pasal saja belum cukup untuk membuat proses tersebut berjalan hingga pemberhentian.
"Kalau mau diberhentiin sekarang, ya bisa, gampang sekali, cari alasan, cari pasal, gampang. Tapi proses politiknya, ya nggak mungkin," kata Jimly dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Gus Nur: Kalau Ada yang Bisa Datangkan Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan, Saya Cium Kakinya
Menurut Jimly, proses pemberhentian membutuhkan tahapan di DPR, pembuktian melalui MK, hingga proses politik di MPR. Persyaratan dukungan di lembaga legislatif juga dinilai menjadi persoalan tersendiri.
"Karena dibutuhkan 2 per 3 kali 2 per 3 di DPR, di MPR, setelah dan di pembuktian dulu di MK. Tapi syaratnya 2 per 3 yang di DPR itu dengan koalisi 80 persen, kan nggak mungkin. Tidak mungkin," terang dia.
Jimly menilai konfigurasi politik di parlemen membuat proses tersebut sulit dilakukan. Karena itu, menurut dia, persoalan pemberhentian Gibran tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya dasar untuk mengajukan proses tersebut.
Meski demikian, Jimly menyebut satu skenario yang menurutnya secara politik masih mungkin membuka jalan. Skenario itu terjadi apabila inisiatif pemberhentian datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Mungkinkah Gibran Benar-benar Bisa Dimakzulkan? Begini Jawaban Menterinya Prabowo
"Kalau misalnya inisiatifnya dari presiden sendiri, nah itu mungkin," ungkap Jimly.
Namun, Jimly sendiri langsung mempertanyakan kemungkinan tersebut. Pasalnya, Gibran merupakan wakil yang dipilih untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
"Tapi apa mungkin presiden mau memberhentikan wakilnya sendiri, sedangkan dia sendiri yang minta. Supaya Gibran menjadi wakilnya dia. Mintanya pun kepada Pak Jokowi waktu itu masih presiden. Jadi tidak mungkin," ungkap Jimly.
Dengan demikian, pernyataan Jimly bukan menyebut pemakzulan sebagai sesuatu yang secara konstitusional mustahil dalam semua keadaan. Ia justru membedakan antara kemungkinan hukum dengan realitas politik yang menurutnya membuat proses pemberhentian Gibran sulit dilakukan dalam situasi saat ini.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: