Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Babak Baru Sidang Gibran di MK, Partai-partai Ini Dituding Khianati Konstitusi

Babak Baru Sidang Gibran di MK, Partai-partai Ini Dituding Khianati Konstitusi Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ali Syarief menuding partai-partai yang tergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Menurut Ali, tudingan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden yang sejak awal memicu polemik karena dinilai belum memenuhi syarat batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Siapa Pengganti Gibran? Denny Indrayana Beberkan Opsi Dua Nama dari Prabowo

Namun, jalan Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden akhirnya terbuka setelah terbit Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Saat itu, Gibran belum berusia 40 tahun dan masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

"Gabungan Parpol itu yang mencalonkan Prabowo-Gibran pada Pilpres yang lalu. Sejak awal, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai capres (usia).  Mereka yang terlibatlah yang harus turut bertanggung jawab. Mereka telah melakukan kejahatan penghianatan kepada konstitusi/UU," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (25/9).

Sementara itu, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon kini menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjajanto, menilai terdapat indikasi kuat tindakan yang terstruktur, sistematis, dan terencana (TST) yang bersifat manipulatif dalam persoalan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden..

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (21/9/2026).

"Kami melihat Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak hanya sekadar bersifat administratif, tetapi juga ada indikasi manipulatif," kata Bambang Widjajanto, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: Di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran, Kini Status Akademik Iriana Ikut Dipertanyakan

Para pemohon menyoroti adanya perubahan norma dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3). Aturan tersebut dinilai diubah secara mendadak sehingga mengecualikan kewajiban melampirkan bukti fisik kelulusan SLTA bagi kandidat yang menempuh pendidikan di luar negeri.

"Ada Surat Keterangan Penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat, hanya kurang dari 1 hari—tepatnya kurang dari 24 jam—pada tanggal 26 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ujar Bambang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya