Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran

Denny Indrayana Dianggap Tak Punya Legal Standing untuk Gugat Pencalonan Gibran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kedudukan hukum Denny Indrayana dan para pemohon dalam perkara yang mempersoalkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dipertanyakan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP).

Ketua Umum DPP Bara JP Willem Frans Ansanay atau WFA menilai Denny bersama timnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan permohonan terkait keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Diungkap Loyalis Jokowi, Rezim Prabowo Akan Berguncang Hebat Jika Gibran Lengser

Bara JP bahkan telah menyampaikan surat keberatan secara langsung kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai status para pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 tersebut.

"Kami membuat surat dan menyerahkan kepada MK dengan persepsi dan pemahaman kami bahwa para pemohon ini tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan," kata WFA, dikutip Sabtu (26/9/2026).

WFA menilai persoalan tersebut berkaitan dengan posisi para pemohon dalam Pemilu 2024. Menurutnya, Denny dan pihak-pihak yang mengajukan perkara bukan peserta dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan alasan mereka mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan pencalonan Gibran.

"Karena itu, buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali keabsahan daripada wakil presiden dalam pencalonannya," ujarnya.

WFA bahkan menilai permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.

"Apa yang dilakukan oleh para pemohon dan kemudian naik menjadi proses yang kami dan kita semua ikuti, ini menurut saya atau menurut kami, apa yang diajukan ini tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Denny Indrayana dan para pemohon mengajukan perkara dengan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta keputusan KPU terkait penetapan Gibran dibatalkan dan pelantikannya oleh MPR dinyatakan batal.

Para pemohon bahkan meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Di sisi lain, perkara tersebut diajukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu mengatur tahapan, kegiatan, serta jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada 2026.

MK telah membantah anggapan bahwa PMK tersebut sengaja dibuat untuk memberikan ruang kepada Denny Indrayana mengajukan perkara. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum acara bagi seluruh pihak.

"Jadi sebenarnya ini untuk semua pihak dan terutama untuk mahkamah, supaya semua pihak itu punya kepastian hukum acara terutama penjadwalannya itu seperti apa," ujar Faiz.

Menurutnya, jika aturan lama yang dibuat untuk proses persidangan pada 2024 tetap digunakan, akan muncul persoalan karena jadwal dan tahapan perkara yang diajukan pada 2026 sudah berbeda.

"Jadi masing-masing pihak bisa mempersiapkan secara lebih matang, tentu kan yang diinginkan semua pihak, terutama publik, adalah kejelasan dalam persidangan termasuk jadwal-jadwalnya," jelas Faiz.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menjalani dua agenda persidangan pada 21 dan 23 September 2026. Para pemohon, KPU, serta Bawaslu telah memberikan keterangan dalam proses tersebut.

Selanjutnya, para hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim pada 24-25 September. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan apakah perkara berhenti pada tahap awal atau masuk ke pemeriksaan pembuktian.

Baca Juga: Gugatan ke Gibran Bakal Gagal: Pengaruh Jokowi Masih Sangat Kuat, Prabowo Lebih Memilih Mengalah

MK dijadwalkan mengucapkan putusan pada 28 September 2026. Apabila perkara dinyatakan dapat dilanjutkan, pemeriksaan pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar