- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Kemenhub Perketat Pengawasan Penerbangan, Tiga Lapis Jadi Benteng Keselamatan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan melalui sistem pengawasan tiga lapis. Langkah ini dilakukan di tengah tantangan operasional penerbangan yang semakin dinamis, termasuk potensi bencana alam di sejumlah wilayah.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi prioritas yang tidak dapat dikompromikan. Menurutnya, capaian Indonesia dalam pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan perlu terus dipertahankan.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan prioritas tanpa kompromi. Berdasarkan audit ICAO USOAP, capaian Effective Implementation (EI) pengawasan keselamatan Indonesia mencapai 85 persen, sedangkan pengawasan keamanan melalui audit ICAO USAP mencapai 88,53 persen,” ujar Lukman, di Jakarta, Dikutip Sabtu, (26/9/2026).
Capaian tersebut, lanjutnya, telah melampaui target Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen. Namun, capaian itu dinilai tetap membutuhkan penguatan pengawasan agar standar keselamatan dan keamanan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh unit kerja.
Lukman menjelaskan, sistem pengawasan tiga lapis atau Three-Line Defense melibatkan unsur yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Direktorat teknis berperan menetapkan standar sekaligus mengendalikan sistem, sedangkan Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah I hingga X menjalankan fungsi regulator dan pengawasan di lapangan.
Baca Juga: Kecelakaan Marak, Kemenhub Gelontorkan Rp10,9 Triliun untuk Keselamatan Transportasi
Sementara itu, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) bertindak sebagai operator yang wajib memastikan penerapan Safety Management System (SMS) berjalan secara konsisten dan efektif.
“Ketiga lapis ini harus berjalan secara terintegrasi. Standar yang ditetapkan harus dipahami dan diawasi implementasinya, sementara setiap operator harus memiliki komitmen untuk mengidentifikasi serta mengendalikan potensi risiko keselamatan sejak dini,” jelasnya.
Selain pengawasan keselamatan, Ditjen Hubud juga memperkuat kesiapsiagaan menghadapi bencana. Penguatan contingency plan dilakukan di seluruh sektor operasional penerbangan dengan mempertimbangkan pengalaman penanganan bencana alam di sejumlah wilayah, termasuk Sumatera dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejumlah langkah mitigasi disiapkan, mulai dari penyiapan rute penerbangan alternatif dan kapasitas angkut, pemetaan fasilitas kritis, hingga memastikan ketersediaan sumber listrik cadangan di bandar udara. Ditjen Hubud juga melakukan pengujian Airport Emergency Plan (AEP), Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), serta Air Traffic Management (ATM) Contingency Plan.
“Kesiapsiagaan tersebut tidak hanya disiapkan dalam dokumen, tetapi harus diuji secara berkala agar setiap personel memahami tugas, peran, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi kondisi darurat,” tegas Lukman.
Di sisi lain, Ditjen Hubud menekankan pentingnya memastikan kelaikan armada pesawat sebelum kembali beroperasi setelah terjadi bencana. Upaya tersebut menjadi bagian dari mitigasi untuk memastikan operasional penerbangan tetap memenuhi aspek keselamatan.
Lukman juga mengingatkan agar penguatan sistem keselamatan dibarengi dengan percepatan pelaksanaan anggaran TA 2026. Menurutnya, pelaksanaan program dan anggaran harus mendukung kebutuhan operasional sekaligus memperkuat keselamatan, keamanan, dan pelayanan transportasi udara.
“Budaya keselamatan harus menjadi bagian dari keseharian setiap insan perhubungan udara. Bukan sekadar seremonial, tetapi tercermin dari pemahaman, kepedulian, dan perubahan perilaku dalam menjaga keselamatan, keamanan, serta pelayanan transportasi udara bagi masyarakat,” pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Istihanah
Tag Terkait: