Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029

Ketua DPP PSI Soroti Gugatan Gibran, Sebut Bisa Jadi Modal Politik 2029 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) ikut dibaca dari perspektif politik oleh pengamat Dedek Prayudi. Ia menilai perkara tersebut tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari kepentingan politik.

Dedek bahkan mempertanyakan tujuan Denny Indrayana mengajukan perkara terkait pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut dia, gugatan tersebut berpotensi memiliki kaitan dengan agenda politik yang lebih panjang.

“Kira-kira apa motif Pak Deni Indrayana? Bagi saya, ya jelas ini politis. Kalaupun nggak membatalkan hasil 2024, setidaknya bisa untuk modalitas politik 2029,” kata Dedek.

Penilaian tersebut disampaikan Dedek ketika membahas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang kini bergulir di MK. Perkara itu diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

Dedek juga mempertanyakan kedudukan Denny dalam pengajuan perkara tersebut. Ia menyinggung bahwa Denny bukan peserta Pilpres 2024, sehingga menurutnya aspek *legal standing* menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan.

“Sementara yang saya tahu, Pak Denny Indrayana itu kan guru besar hukum Tata Negara. Dia pasti tahu betul lah soal dari tadi yang saya jabarkan. Soal teknis hukum, substansinya, dan lain sebagainya,” ujar Dedek.

Dari persoalan tersebut, Dedek kemudian menghubungkan gugatan yang sedang berjalan dengan kemungkinan kepentingan politik pada kontestasi berikutnya. Ia menilai perkara tersebut tetap memiliki dimensi politik meskipun diajukan melalui jalur hukum.

Dedek juga tidak sepakat dengan pandangan yang meminta persoalan tersebut dilihat hanya dari perspektif hukum. Ia menyinggung pandangan Prof. Uceng dari Universitas Gadjah Mada yang disebut mengajak publik untuk tidak memasukkan dimensi politik dalam melihat perkara tersebut.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Singgung 'Sinyal Istana', Ini yang Sebenarnya Terjadi di Sidang Gugatan Gibran

“Makanya saya nggak setuju ya ketika Prof. Uceng dari UGM mengajak kita untuk nggak masuk ke dalam dimensi politik dalam melihat hal ini. Karena ini sangat politis sekali,” tegasnya.

Dalam pembahasannya, Dedek turut membawa pandangan mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Menurut Dedek, Jimly berpandangan bahwa Gibran tetap menjadi wakil presiden hingga 2029 sehingga kondisi tersebut harus diterima.

“Dan ada lagi, mantan hakim MK, Prof. Jimly Asshiddiqie, juga udah angkat suara. Beliau bilang, Mas Gibran itu wapres hingga 2029. Suka nggak suka, itu harus diterima. Jadi jangan baper,” kata Dedek.

Dedek juga menyebut Jimly mempertanyakan produktivitas polemik mengenai syarat pendidikan Gibran serta legal standing Denny dalam perkara tersebut. Namun, pandangan tersebut disampaikan Dedek ketika menguraikan argumennya mengenai gugatan yang kini berada di MK.

Adapun perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses persidangan. Para pemohon mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dan meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonannya.

Dalam persidangan, KPU juga telah menyampaikan pandangannya mengenai perkara tersebut. KPU menilai permohonan yang diajukan berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Dengan demikian, perkara tersebut belum menghasilkan putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Sementara soal dugaan motif politik yang disampaikan Dedek merupakan penilaiannya terhadap gugatan Denny, bukan putusan atau kesimpulan dari MK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama