Partai Pengusung Disebut Sulit Lolos, Jalan Anies Menuju Pilpres 2029 Makin Terjegal?
Kredit Foto: Akun X @Hilmi28
Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) mulai memunculkan perhatian terhadap nasib partai-partai baru pada Pemilu 2029. Salah satu yang ikut disorot adalah Partai Gerakan Rakyat yang selama ini dikaitkan dengan relawan dan pendukung Anies Baswedan.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai kenaikan ambang batas tersebut dapat menjadi tantangan serius bagi partai yang baru dibentuk. Menurutnya, Gerakan Rakyat perlu bekerja lebih keras apabila aturan PT 5 persen benar-benar diterapkan.
"Ini akan mengalami kesulitan yang cukup serius dengan dinaikkannya ambang batas parlemen menjadi 5 persen," kata Adi dalam tayangan YouTube miliknya, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Kader PSI Lakukan Ini Demi Menangkan Hati Rakyat
Bagi Adi, posisi sebagai partai baru membuat Gerakan Rakyat menghadapi pekerjaan politik yang tidak ringan untuk bisa memenuhi ambang batas tersebut. Kondisi itu kemudian memunculkan tafsiran mengenai kemungkinan dampak aturan tersebut terhadap partai-partai tertentu.
"Ada juga yang mengatakan bahwa ambang batas 5 persen ini akan semakin mempersulit partai pendukung Anies Baswedan, yaitu Gerakan Rakyat, karena tentu sebagai partai baru akan struggle untuk melampaui batas parlemen," ujarnya.
Meski demikian, Adi mengingatkan bahwa kenaikan parliamentary threshold tidak hanya dilihat dari perspektif persaingan antarpartai. Kebijakan tersebut juga kerap dikaitkan dengan upaya menyederhanakan sistem kepartaian, sehingga jumlah partai yang berhasil memperoleh kursi di DPR tidak terlalu banyak.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dituding Dibuat di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi: Sudah Dilacak
Di tengah perdebatan mengenai besaran PT tersebut, muncul pula usulan dengan angka yang jauh lebih rendah. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mengusulkan parliamentary threshold sebesar 1 persen untuk Pemilu 2029.
Usulan tersebut dituangkan dalam naskah akademik perubahan aturan Pemilu setebal 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Draf itu disusun oleh delapan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan draf naskah akademik tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR. GKSR dijadwalkan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (29/9/2026) untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aturan kepemiluan, termasuk usulan ambang batas parlemen 1 persen.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: