Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Denny Indrayana Balas Tudingan Jokowi: Gibran Enggak Usah Di-downgrade Memang Sudah Tak Layak

Denny Indrayana Balas Tudingan Jokowi: Gibran Enggak Usah Di-downgrade Memang Sudah Tak Layak Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemohon gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menepis tuduhan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah sang putra sebagai "operasi politik" untuk merusak reputasi.

Denny justru menegaskan bahwa aksi cawe-cawe serta rekayasa aturan demi meloloskan Gibran pada Pilpres 2024 merupakan bentuk operasi politik yang sesungguhnya.

Pernyataan Denny tersebut merespons sikap Jokowi yang sebelumnya mengklaim adanya "penumpang gelap" yang menunggangi isu ijazah untuk men-downgrade reputasi politik dirinya dan Gibran.

Denny menilai reputasi politik Gibran tidak perlu diturunkan oleh pihak luar. Menurutnya, sejak awal kelayakan Gibran untuk menduduki jabatan publik, baik sebagai Wali Kota Solo maupun Wakil Preside, memang sudah dipenuhi catatan kritis.

"Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya," kata Denny melalui saluran YouTube pribadinya, Sabtu (17/10/2026).

Denny menyinggung bahwa reputasi kepresidenan Jokowi justru tergerus oleh keputusannya sendiri yang menggeser tata kelola politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan dan partisan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini membantah keras tudingan adanya operasi politik masyarakat sipil di balik desakan pembuktian ijazah.

Sebaliknya, ia membeberkan dua langkah krusial yang dinilainya sebagai operasi politik nyata untuk memuluskan jalan Gibran:

- Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres: Perubahan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diketuai Anwar Usman, yang mengizinkan calon di bawah 40 tahun maju Pilpres jika berpengalaman sebagai kepala daerah.

- Pasal Selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023: Ketentuan Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian kewajiban melampirkan ijazah SMA luar negeri bagi calon yang telah mengantongi gelar perguruan tinggi.

"Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan saudara Gibran. Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024," tegas Denny.

Sebelumnya, saat ditemui di Solo pada Jumat (16/10/2026), Jokowi menyebut kembalinya polemik ijazah Gibran pascaputusan MK sebagai bentuk operasi politik terstruktur dari pihak-pihak tertentu yang ingin menekan posisi politik keluarganya.

"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi," ujar Jokowi.

Ia melihat adanya agenda politik dari pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terus memojokkan posisi Gibran.

"Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang," tegasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa sasaran utama di balik guliran isu serta desakan penggunaan Hak Angket di parlemen tersebut, Jokowi menilai bahwa serangan politik ini dirancang untuk menyasar dirinya sekaligus Gibran.

"Ya dua-duanya bisa," kata Jokowi singkat.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat