Kredit Foto: Istimewa
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang ditempuh Eks Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. PSI meminta publik membedakan posisi politikus itu ketika masih menjabat sebagai presiden dengan statusnya setelah tidak lagi memegang jabatan tersebut.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia Dedy Nur Palakka mengatakan langkah hukum yang dilakukan politikus itu berlangsung setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir. Karenanya, persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan seorang kepala negara terhadap pihak yang mengkritiknya.
Baca Juga: PDIP Sindir Jokowi: Mungkin Besok-besok, Kalau Ditanya Ijazah, Cukup Tunjukkan KTA
“Jokowi saat membuat laporan sudah bukan presiden lagi, jadi ini juga harap dibedakan,” kata Dedy, dikutip Senin (28/9/2026).
Dedy kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan periode ketika politikus itu masih menduduki kursi kepresidenan. Menurutnya Jokowi tidak pernah menggunakan kewenangannya untuk melaporkan pihak yang memberikan kritik atau menyerangnya selama menjadi presiden dari Indoensia.
“Selama menjabat, dia nggak pernah melaporkan siapapun, karena beliau sadar bahwa demokrasi hanya akan bekerja jika ada kebebasan,” ujarnya.
Menurut Dedy, berakhirnya masa jabatan presiden membawa perubahan terhadap posisi Jokowi. Setelah tidak lagi menjadi kepala negara, ia dinilai memiliki hak hukum yang sama dengan warga negara lainnya.
“Tapi, beda saat beliau sudah berhenti menjabat sebagai presiden, ia adalah rakyat biasa yang punya hak yang sama di depan hukum,” katanya.
Karenanya, Dedy menilai keputusan mantan presiden itu untuk mengambil langkah hukum tidak semestinya dikaitkan secara otomatis dengan upaya membungkam kebebasan berpendapat.
Ia mengatakan kebebasan menyampaikan kritik tetap merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut menurutnya juga memiliki batas ketika sebuah pernyataan kemudian masuk ke ranah hukum.
Adapun Jokowi sendiri diklaim tidak menunjukkan kecemasan berlebihan dalam menghadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Sinaga mengatakan bahwa politikus senior itu memilih tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada tim hukum yang selama ini mendampinginya.
"Percaya tidak percaya bapak sangat santai mengenai kasus ijazah ini," ujar Ronald.
Ronald menilai politikus itu tidak perlu terus-menerus tampil memberikan penjelasan kepada publik. Menurut dia, persoalan tersebut sudah memiliki jalur hukum dan ditangani oleh orang-orang yang dipercaya.
Baca Juga: Loyalis Jokowi: Dulu Butuh Gibran Biar Koalisi Utuh dan Menang, Sekarang Dilepas Sendirian
"Kalau masalah ijazahnya bapak, dia tidak khawatir sama sekali. Tim pengacara, tim legalnya yang baik, dan juga pendukungnya masih setia memastikan bahwa memang bapak ini tidak bersalah dalam hal ini," katanya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar