Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan- Peran media dinilai penting dalam mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama melalui pemberitaan yang akurat mengenai hak dan kewajiban peserta serta perkembangan layanan kesehatan.
Hal itu disampaikan dalam Media Workshop bertajuk “Peran Media dalam Optimalisasi Program JKN” yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Medan, Senin (28/9/2026).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan, Yasmine Ramadhana Harahap, mengatakan kolaborasi dengan media dibutuhkan agar informasi JKN menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Ia juga menyinggung kepadatan sejumlah IGD rumah sakit dalam beberapa pekan terakhir yang antara lain dipengaruhi peningkatan kasus influenza. Namun, berdasarkan surat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tertanggal 22 September, kondisi tersebut masih dalam tahap kesiapsiagaan dan belum dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Ikhwal Maulana, memaparkan bahwa per 31 Agustus 2026 jumlah peserta JKN telah mencapai sekitar 284,51 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan jejaring layanan nasional lebih dari 23.000 FKTP, sekitar 3.800 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan lebih dari 6.600 apotek.
Ikhwal menegaskan komitmen BPJS Kesehatan bersama fasilitas kesehatan melalui Janji Layanan JKN dengan prinsip mudah, cepat dan setara, termasuk penggunaan NIK sebagai identitas tunggal, penghapusan persyaratan administratif yang tidak diperlukan serta pencegahan diskriminasi dan iur biaya yang tidak semestinya.
Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah, juga menjelaskan mekanisme keterbukaan informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008. Ia mengingatkan wartawan membedakan konfirmasi jurnalistik berdasarkan UU Pers dengan permohonan informasi publik formal yang memiliki tahapan dan batas waktu tersendiri.
Dedy menegaskan keterbukaan informasi tetap memiliki batas, khususnya terkait data pribadi dan kerahasiaan medis seperti rekam medis, alamat dan NIK pasien.
Karena itu, media perlu memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar informasi yang diperoleh dan diberitakan tetap akurat serta melindungi kepentingan publik.
Yasmine berharap kolaborasi dengan media dapat memperluas sosialisasi JKN sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai layanan, hak dan kewajibannya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: