Pasar Kamar Penjara: Berapa Harganya dan Siapa yang Menjual?
Oleh: Cak AT — Ahmadie Thaha
Kredit Foto: YouTube/LapasKelasIIACibinong
Kalau penjara sudah punya harga kamar, pertanyaan kita bukan lagi sekadar ada atau tidak ada kemewahan di balik jeruji.
Pertanyaannya: berapa harganya, siapa yang menjual, siapa yang membeli, dan siapa yang membiarkan pasar itu hidup?
Cerita seperti ini bukan baru muncul di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selama kira-kira 40 tahun saya menjadi wartawan, berita tentang kamar istimewa di lembaga pemasyarakatan sudah berkali-kali muncul.
Nama lapasnya berganti. Orangnya berganti. Fasilitasnya berganti. Presidennya berganti. Kementeriannya berganti.
Tetapi cerita kamar mewah di lapas seperti sinetron yang rajin mengganti pemain, sementara skenarionya tetap.
Pada 2018, Lapas Sukamiskin, Bandung, menjadi salah satu contoh paling terkenal. Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku membayar Rp700 juta untuk memperoleh kamar dengan fasilitas khusus.
Di Cipinang, Jakarta, persoalan serupa juga pernah muncul. Ombudsman pernah menemukan perlakuan berbeda terhadap narapidana tertentu, termasuk sel yang diperuntukkan bagi satu orang dengan toilet sendiri dan fasilitas yang lebih baik.
Salemba, Jakarta Pusat, juga pernah masuk daftar. Pada 2010, pemberitaan menyebut tarif kamar eksklusif sekitar Rp30 juta.
Artinya, “kamar penjara” ternyata tidak selalu berarti satu ruangan dengan ukuran dan perlakuan yang sama.
Di balik tembok yang sama, bisa tumbuh kelas-kelas kenyamanan.
Dari Blitar ke Cibinong
Di Lapas Kelas IIB Blitar, tiga narapidana kasus korupsi disebut ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100 juta. Tiga napi tersebut bahkan mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta. Menurut Kalapas Blitar, praktik itu diduga berlangsung sejak Desember 2025.
Lalu sekarang Cibinong.
Pada 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah atau homestay.
Ombudsman menemukan kamar-kamar yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan fasilitas lain. Tampak pula beberapa mobil mewah.
Tim juga bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan dan tinggal di salah satu bangunan tersebut.
Orang itu disebut mengaku membayar, tetapi jumlahnya belum diketahui.
Dan kita perlu mengetahuinya.
Bukan untuk membuat katalog hotel di dalam penjara.
Kita perlu tahu harga karena uang meninggalkan jejak.
Kalau memang terjadi komersialisasi hunian, angka pembayaran dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri perantara, petugas, pejabat, rekening, keputusan, dan jaringan yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia.
Dan setelah Cibinong, besok-besok giliran lapas mana?
Kita sudah melihat contoh di Bandung, Jakarta, dan Blitar. Kalau pola serupa kembali muncul di Bogor, berarti ada persoalan yang lebih besar daripada satu lapas.
Pengawasan kita mungkin belum cukup kuat.
Empat Puluh Ribu Meter Persegi dan Enam Menara
Lembaga pemasyarakatan adalah kawasan tertutup.
Publik tidak bisa keluar-masuk untuk melihat apa yang terjadi di balik tembok. Karena itu, teknologi pengawasan seharusnya bekerja lebih dahulu.
Lapas Cibinong didirikan pada 2008 di lahan sekitar empat hektare, atau sekitar 40.000 meter persegi. Kompleks itu dikelilingi tembok dan memiliki enam menara pengawas.
Empat puluh ribu meter persegi memang bukan halaman rumah.
Tetapi juga bukan wilayah kabupaten.
Kita tidak tahu berapa jumlah CCTV di sana, di mana titiknya, atau bagaimana sistem pemantauannya. Justru itu yang perlu diperiksa.
Berapa jumlah kameranya?
Apakah seluruh kawasan tercakup?
Di mana blind spot-nya?
Siapa yang memantau?
Apakah rekaman diperiksa secara berkala?
Berapa lama rekaman disimpan?
Apakah setiap akses terhadap rekaman tercatat?
Dan yang paling penting: kalau kamera memang merekam, mengapa sistem tidak mendeteksi lebih awal?
Sebab kamera hanya melihat.
Yang harus berpikir adalah manusia.
Kamera bisa merekam bangunan, kendaraan, pintu, dan aktivitas. Tetapi kamera tidak otomatis bertanya:
Mengapa warga binaan berada di rumah ini?
Mengapa ada fasilitas yang tidak tersedia di blok lain?
Siapa yang membawa barang?
Siapa yang memberi izin?
Di sinilah kasus Cibinong menjadi lebih besar daripada urusan sofa, kulkas, atau simulator golf.
Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong: Kalapas, KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum.
Sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa dan sekitar 54 pegawai dijadwalkan diperiksa.
Langkah itu diperlukan untuk mengurai tanggung jawab di tingkat lapas.
Tetapi pertanyaan berikutnya tidak boleh hilang:
Bagaimana pengawasan berjenjang bekerja sebelum masalah ini ditemukan Ombudsman?
Secara kelembagaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki fungsi bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan.
Di wilayah, Divisi Pemasyarakatan juga mempunyai fungsi pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas teknis.
Maka, kalau benar ada “pasar kamar”, pemeriksaan jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang menjual kamar.
Tanyakan pula:
Mengapa sistem pengawasan tidak menemukan aktivitas itu lebih awal?
Kalau atasan mengetahui, mengapa dibiarkan?
Kalau tidak mengetahui, mengapa tidak mengetahui?
Kalau ada inspeksi berkala, apa hasilnya?
Kalau laporan dari bawah tidak pernah muncul, apakah mekanisme pengaduannya bekerja?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar pemeriksaan tidak berhenti pada pencarian kambing hitam.
Sebab mencopot Kalapas memang mudah diumumkan.
Tetapi satu orang pergi tidak otomatis membuat sistem menjadi sehat.
Kalau akar masalahnya tetap, kepala baru hanya akan mewarisi persoalan lama.
Jangan Tunggu Lapas Berikutnya
Kita sudah melihat polanya: Bandung, Jakarta, Blitar, sekarang Bogor.
Besok bisa saja daerah lain.
Karena itu, kasus Cibinong seharusnya menjadi alasan untuk melakukan audit nasional.
Petakan seluruh bangunan di setiap lapas.
Cocokkan dengan fungsi resminya.
Cocokkan penghuni dengan surat penempatan.
Inventarisasi fasilitas.
Periksa CCTV.
Audit akses keluar-masuk.
Periksa pungutan dan transaksi jika ditemukan indikasi komersialisasi.
Periksa juga mekanisme pengawasan internal dan tindak lanjut atas laporan yang pernah masuk.
Dengan begitu, kita tidak perlu menunggu Ombudsman menemukan “klaster” berikutnya.
Dan satu pertanyaan jangan ditinggalkan:
Berapa harga kamar penjara?
Bukan karena kita ingin tahu tarif hotel di balik jeruji.
Kita ingin tahu apakah pemasyarakatan benar-benar berjalan berdasarkan aturan yang sama, atau diam-diam telah tumbuh pasar kenyamanan bagi mereka yang mampu membayar.
Sebab penjara memang harus mempunyai tembok.
Tetapi sistem yang baik tidak boleh mempunyai pintu belakang untuk orang yang punya uang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: