Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim

Gus Nur Kalah Gugat Negara Rp4,2 Miliar di PN Solo, Kuasa Hukum Kecewa Berat dengan Pertimbangan Hakim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kalah dalam gugatan praperadilan melawan negara setelah Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukannya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Marper Pandiangan dalam sidang yang digelar pada Senin (28/9/2026).

Baca Juga: Seret Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Denny Indrayana Kelakar Soal Tawaran 'Uang Damai'

Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Skt itu ditujukan kepada Negara Republik Indonesia cq. Jaksa Agung RI sebagai termohon, serta Kementerian Keuangan RI sebagai turut termohon.

Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian materiil yang diklaim dialaminya selama menjalani proses hukum dalam kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia mengaku kehilangan potensi pendapatan dari bimbingan umrah, dakwah di luar negeri, hibah pesantren di Palu, hingga pengembangan properti dan podcast, dengan total tuntutan mencapai Rp4.270.000.000.

Sebelumnya, Gus Nur sempat divonis hukuman penjara dan kemudian dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat pada April 2025. Ia juga memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang terbit pada 1 Agustus 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Taufiq mengakui pihaknya kalah dalam perkara tersebut. Meski demikian, ia menilai pertimbangan hakim terlalu banyak bertumpu pada pandangan ahli yang dihadirkan selama persidangan.

“Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima. Dan yang menyedihkan menurut saya, Hakim mengkonstantir putusan seolah pendapat ahli,” ujar Taufiq di PN Solo.

Menurut Taufiq, perkara yang diajukan kliennya bukanlah praperadilan dalam pengertian umum, melainkan permohonan ganti rugi yang menggunakan mekanisme hukum acara praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru KUHAP.

Baca Juga: MK Masuk Agenda Pembuktian, Denny Indrayana Sebut Ada Fakta yang Lama Tertutup soal Gibran

Ia juga mengkritik penerapan hukum yang digunakan hakim. Dalam pandangannya, perkara yang dialami Gus Nur lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan penerapan hukum, bukan perkara salah tangkap maupun salah orang.

“Tadi disebutkan, ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan/atau terpidana, tidak ada penjelasan lain. Ahlinya pun ahli yang ke mana-mana baca buku. Ahli itu saya tanya istilah pidana dia enggak ngerti. Istilah wrong arrest, mana ini masuk kategori wrong arrest atau wrong conviction, salah orang atau salah penerapan hukum. Ini salah penerapan hukum,” ujarnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya