Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali...

PSI: Tidak Mungkinlah Gibran Didiskualifikasi, Kecuali... Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi kembali memantik respons dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kader PSI Dian Sandi Utama menyatakan keyakinannya bahwa skenario tersebut tidak mungkin terjadi, meski proses hukum terkait syarat pendidikan Gibran masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dian Sandi menyampaikan sikap tersebut melalui akun X miliknya pada Selasa (29/9/2026). Dalam unggahan tersebut, ia menyebut hanya ada satu kondisi yang menurutnya dapat membuat Gibran didiskualifikasi, yakni jika keputusan tersebut juga menyangkut Presiden Prabowo Subianto sebagai pasangan dalam Pilpres 2024.

"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!" tulis Dian Sandi di akun X, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Gibran Mau Didiskualifikasi, PSI: Enak Aja, Langkahi Dulu Mayat Kami

Dian Sandi juga mempertanyakan dasar keyakinan pihak yang menyebut gugatan terkait syarat pendidikan Gibran akan dikabulkan MK.

"Lagian dpt wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauuuuuh…" ujarnya.

Ia kemudian mengatakan PSI masih memilih menunggu perkembangan perkara tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami masih diam karena kami menunggu perintah aja Mas," imbuh Dian Sandi.

Pernyataan Dian Sandi itu merespons sebuah unggahan lain di akun X yang membahas kemungkinan MK mengabulkan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran. Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna X menanyakan langkah yang akan diambil jika gugatan berujung pada keputusan diskualifikasi.

Baca Juga: Soroti Klaim Beathor soal Dokumen Jokowi, Dokter Tifa: Ini Mengerikan

"Sek mas misal ya MK mengabulkan diskualifikasi piye ..apa demo besar"an," tulis akun tersebut.

Adapun perkara yang dimaksud tercatat di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, antara lain Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan penetapan KPU terkait Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Namun, hingga pernyataan Dian Sandi tersebut disampaikan, perkara itu masih dalam tahapan persidangan dan belum ada putusan akhir MK mengenai permohonan tersebut. MK diketahui akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. 

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri