Kredit Foto: BPMI
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, diskualifikasi Gibran tidak mungkin terjadi tanpa melibatkan Presiden Prabowo Subianto. Dian Sandi mengingatkan bahwa keduanya maju sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres! Lagian dapat wangsit darimana itu akan dikabulkan? Jauuuuuh," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (29/9).
Dian Sandi menegaskan PSI belum mengambil langkah apa pun terkait gugatan tersebut karena masih menunggu arahan. "Kami masih diam krn kami menunggu perintah aja Mas," lanjutnya.
Sebagai informasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Jelang Sidang Pembuktian 30 September! Denny Indrayana Desak MK Panggil Gibran dan 2 Menteri
Mengacu pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan calon wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut Denny, terdapat indikasi awal bahwa syarat pendidikan tersebut tidak dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satu tuntutan yang diajukan para pemohon adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: