Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Dilarang, Ini Syarat Anak Usaha dan Afiliasi Garap Jasa Pertambangan dari ESDM

Tak Dilarang, Ini Syarat Anak Usaha dan Afiliasi Garap Jasa Pertambangan dari ESDM Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menjelaskan aturan baru terkait keterlibatan anak perusahaan dan perusahaan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Tri mengatakan, Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan afiliasi.

Selain mengatur mekanisme tersebut, aturan ini juga mendorong pemegang IUP dan IUPK untuk melibatkan perusahaan jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota tempat kegiatan pertambangan berlangsung.

"Ya kan bagus, kalau misalnya ini (pengusaha lokal dilibatkan)," ujar Tri di sela rangkaian kegiatan Hari Pertambangan dan Energi 2026, yakni ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

Tri menjelaskan, aturan tersebut bukan berarti menutup ruang bagi perusahaan tambang untuk menggunakan jasa dari anak usaha maupun afiliasi. Namun, penggunaan jasa tersebut tetap harus mengikuti mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bukan, kalau misalnya ini afiliasi kan nggak boleh, berarti nggak boleh apa-apa dikerjakan oleh dirinya sendiri. Tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa," kata Tri.

Baca Juga: Aturan Baru Bahlil, Perusahaan Tambang Diminta Utamakan Vendor Lokal

Baca Juga: Duduk Perkara Kasus Korupsi Nikel Kolaka yang Jerat Mantan Sekjen ESDM

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, penggunaan jasa dari anak perusahaan maupun afiliasi dapat diberikan persetujuan dalam kondisi tertentu.

Kondisi tersebut mencakup pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian (smelter) mineral, kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan pedoman penggunaan jasa pertambangan sekaligus memberikan ruang bagi keterlibatan pelaku usaha jasa pertambangan di daerah sekitar wilayah operasi tambang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra