Waskita Karya Tercekik Obligasi Rp722 Miliar, Pemerintah dan PII Turun Tangan
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah melakukan pemenuhan kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar, yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan.
Adapun pembayaran klaim dilaksanakan oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.
Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro mengatakan, kewajiban pembayaran bunga obligasi telah dipenuhi oleh perseroan. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan," ujar Steven dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2026).
Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19, yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi.
Dalam skema tersebut, Pemerintah dan PT PII bertindak sebagai Penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada Penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban Perseroan.
Sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku Penerima Jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para Penjamin. Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.
"Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku," tutur Steven.
Baca Juga: Waskita Karya Catat Perolehan Kontrak Baru Rp5,6 Triliun hingga Agustus 2026
Baca Juga: Waskita Karya Masih Andalkan Pemerintah, Kontrak Swasta Cuma 9,8%
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Waskita Karya Pastikan Aman Digunakan
Pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya. Kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.
Steven menuturkan, ke depannya Waskita Karya tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan perseroan. Termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.
"Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha," pungkas dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: