Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Kejagung Ungkap Kasus MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Angka fantastis itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026). Nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Anang di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Meski angka kerugian negara telah diungkap, Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun komponen perhitungan yang membuat nilai kerugian tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun. Anang hanya memastikan penghitungan dilakukan oleh BPKP.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang saat ditanya mengenai pihak yang menghitung kerugian negara.

Pengungkapan nilai kerugian tersebut muncul bersamaan dengan perkembangan proses hukum terhadap para tersangka. Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026.

Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya akan menghadapi proses persidangan. Mereka terdiri dari sejumlah mantan pejabat BGN hingga pihak yang disebut memiliki hubungan dengan pengelola program dan perusahaan rekanan.

Enam tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.

Dua tersangka lainnya adalah Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) dan Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Sementara itu, masih ada satu tersangka yang belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Dia adalah Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan itu antara lain berkaitan dengan konflik kepentingan serta afiliasi para tersangka dengan yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga mendalami dugaan penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan sarana operasional. Barang yang disebut dalam perkara tersebut mencakup armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi operasional.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun

Namun, rincian hubungan antara dugaan penyimpangan tersebut dengan nilai kerugian negara sekitar Rp10 triliun belum dijelaskan secara terbuka oleh Kejagung. Karena itu, angka tersebut perlu ditempatkan sebagai hasil penghitungan BPKP yang disampaikan penyidik dalam proses perkara yang masih berjalan.

Dengan dilimpahkannya enam tersangka beserta barang bukti, penanganan perkara kini bergerak menuju tahap persidangan. Proses tersebut nantinya akan menjadi ruang untuk menguji dakwaan jaksa sekaligus pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para terdakwa.

Perkara ini sebelumnya menjerat tujuh orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pimpinan BGN hingga pihak korporasi rekanan. Kini, enam di antaranya telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, sementara satu tersangka lainnya masih belum dilimpahkan.

Pengungkapan kerugian negara sekitar Rp10 triliun membuat perkara tata kelola MBG menjadi sorotan besar. Di sisi lain, proses persidangan nantinya akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan tersebut dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di pengadilan.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama