Terungkap! Segini Pendapatan Manajer Kopdes Merah Putih, Bisa Tembus Rp8,3 Juta
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Besaran pendapatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akhirnya diungkap pemerintah. Penghasilan mereka berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dan besarannya menyesuaikan wilayah penempatan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan skema pendapatan tersebut mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. Karena itu, nominal yang diterima manajer Kopdes Merah Putih tidak dibuat seragam untuk seluruh wilayah.
“Nah, terus pendapatan. Pendapatan berapa? Gitu. Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu,” kata Zulhas dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Zulhas kemudian menyebut rentang pendapatan yang akan diterima para manajer Kopdes Merah Putih. Nilainya berada pada kisaran Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta setiap bulan.
“Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya, dan seterusnya. Jadi Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta itu udah semuanya ya, sudah merangkum semuanya, gitu,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, lokasi penempatan menjadi salah satu faktor yang membedakan pendapatan para manajer. Pemerintah menyesuaikan penghasilan dengan kondisi wilayah, termasuk patokan UMK yang berlaku di daerah masing-masing.
Besaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta itu juga disebut sebagai take home pay. Artinya, angka tersebut merupakan pendapatan yang sudah merangkum komponen yang diberikan kepada manajer Kopdes Merah Putih.
Di sisi lain, status para manajer Kopdes Merah Putih bukan sebagai pegawai tetap. Zulhas memastikan mereka akan bekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT.
“Kontrak 2 tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” kata Zulhas.
Dengan status tersebut, masa kerja manajer Kopdes Merah Putih ditetapkan selama dua tahun sesuai kontrak. Mereka akan menjalankan tanggung jawab pengelolaan koperasi desa selama periode tersebut di bawah Agrinas Pangan.
Baca Juga: Ditinjau DPR dan Kementan, Koperasi Peternak di Pasuruan Bawa Harapan Kemandirian Susu Nasional
Pemerintah juga menargetkan Kopdes Merah Putih mulai menjalankan aktivitasnya pada 1 Oktober 2026. Setelah beroperasi, pemerintah akan melakukan evaluasi dalam waktu kurang dari sepekan.
“Mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja, 7 Oktober kita akan evaluasi dengan Deputi, Pak Dirut, mana saja yang sudah diisi dari puluhan ribu Kopdes yang sudah berjalan itu,” ujar Zulhas.
Evaluasi pada 7 Oktober tersebut akan melihat perkembangan pengisian posisi di berbagai Kopdes Merah Putih. Pemerintah ingin memastikan koperasi desa yang telah disiapkan dapat segera berjalan sesuai rencana.
Pendapatan manajer Kopdes Merah Putih tidak ditetapkan dalam satu angka yang sama. Penghasilan mereka berada di rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan dengan penyesuaian berdasarkan wilayah dan UMK setempat.
Skema tersebut berjalan bersamaan dengan status kerja PKWT selama dua tahun. Sementara operasional Kopdes Merah Putih ditargetkan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 dan akan dievaluasi pada 7 Oktober.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama