Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kenapa 'Ijazah' Gibran Baru Dipersoalkan Sekarang? Ini Kata Bambang Widjojanto

Kenapa 'Ijazah' Gibran Baru Dipersoalkan Sekarang? Ini Kata Bambang Widjojanto Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengungkap alasan di balik langkah hukumnya membawa persoalan kelayakan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BW menjadi kuasa hukum dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonan itu, para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

Dalam perbincangannya di kanal YouTube Abdel Achrian yang tayang pada 26 September 2026, BW mengatakan persoalan tersebut menurutnya bukan baru muncul setelah Gibran menjabat sebagai wakil presiden. Ia menyebut dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan telah terjadi sejak proses pencalonan.

"Dia ini dari awal tidak memenuhi syarat, cuman baru diketahui sekarang. Syarat di pendidikan itu serendah-rendahnya SLTA. Pak Wapres ini dicurigai ada indikasi kuat tidak pernah menyelesaikan SLTA-nya," ungkap BW dalam siniar tersebut.

BW mengatakan timnya telah melakukan investigasi dan pengecekan silang terkait persoalan pendidikan tersebut. Menurut dia, penelusuran bahkan dilakukan hingga ke luar negeri, termasuk Singapura dan Australia.

Ia menyebut hasil penelusuran tersebut menguatkan indikasi bahwa persoalan ijazah setingkat SMA yang menjadi syarat pencalonan perlu diperiksa lebih lanjut.

Langkah hukum tersebut kemudian menghadapi persoalan lain, yakni mengenai tenggat waktu pengajuan PHPU. BW menyadari gugatan itu diajukan jauh setelah tahapan sengketa hasil Pilpres 2024 sebelumnya selesai.

Menanggapi anggapan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa atau bersifat post factum, BW mengatakan pihaknya memiliki argumentasi tersendiri. Ia menyebut persoalan pemenuhan syarat pendidikan baru diketahui belakangan dan tidak pernah menjadi objek pemeriksaan dalam sengketa Pilpres sebelumnya.

"Ada yang bilang ini sudah lewat waktu. Tapi kita mengajukan dalil begini: ini baru diketahui. Seluruh proses yang sebelumnya tidak pernah menguji soal syarat pendidikan ini," paparnya.

BW juga membedakan persoalan yang kini diajukan dengan perkara Pilpres sebelumnya. Menurut dia, isu yang diperiksa ketika itu berkaitan dengan batas usia calon, bukan keabsahan ijazah atau pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Dalam sidang di MK, para pemohon memang menyadari permohonan tersebut diajukan melewati tenggat formal PHPU. Mereka meminta Mahkamah mengutamakan pemeriksaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan dengan alasan keadilan substantif.

BW kemudian mengaitkan argumentasinya dengan prinsip hukum mengenai hak yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

"Suatu hak yang timbul dari perbuatan melawan hukum, maka hak itu harusnya tidak bisa dipakai. Orang tidak bisa berlindung atas hak yang melekat tapi didapatkan dengan cara-cara melawan hukum," tegas BW.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi sejak awal.

Baca Juga: Polemik 'Ijazah' Gibran Disebut Buka Jalan Keluar untuk Tekanan Pemerintahan Prabowo

BW juga menyebut MK memiliki preseden dalam perkara Pilkada ketika Mahkamah tetap memeriksa perkara yang menghadapi persoalan ambang batas suara karena terdapat dugaan pelanggaran yang dinilai berkaitan dengan substansi perkara.

Melalui perkara ini, BW berharap MK tidak berhenti pada persoalan administratif mengenai tenggat waktu. Ia menginginkan Mahkamah memeriksa pokok permohonan dan menilai dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden secara substantif.

Sementara itu, dalam persidangan 23 September 2026, KPU mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. KPU menilai permohonan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat