Soal Skenario Jika Wapres Gibran Didiskualifikasi, BW Bahas Konflik Kepentingan Prabowo
Kredit Foto: Istimewa
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengungkap mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden jika terjadi kekosongan di tengah masa jabatan.
Hal itu disampaikan BW saat membahas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam siniar Hohoi di kanal YouTube Abdel Achrian yang tayang pada 26 September 2026.
Dalam perkara tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Lantas, jika terjadi kekosongan kursi Wakil Presiden, siapa yang akan memilih penggantinya?
BW menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur dalam konstitusi. Menurut dia, Presiden nantinya mengajukan dua calon Wakil Presiden untuk dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kan ada mekanisme pemilihan Wapres selanjutnya. Jadi, Pak Presiden akan mengajukan dua calon (Wakil Presiden). Calonnya untuk dipilih oleh MPR. MPR yang memilih, voting di MPR," ungkap BW.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Dalam aturan itu disebutkan, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Sidang tersebut harus digelar paling lambat 60 hari sejak terjadi kekosongan.
Aturan lebih lanjut mengenai mekanisme tersebut juga tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Presiden mengusulkan dua calon kepada pimpinan MPR, kemudian MPR memilih satu di antara dua calon tersebut melalui sidang paripurna.
Dalam perbincangan bersama Abdel Achrian dan Gilang Bhaskara, pembahasan kemudian bergeser pada kemungkinan nama yang akan diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Menanggapi candaan mengenai kemungkinan Presiden mengusulkan orang dekat atau mantan anak buahnya, BW mengingatkan pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam memilih pemimpin.
"Kalau cari pemimpin yang dahsyat, salah satunya jangan sampai terjadi pimpinan itu melakukan conflict of interest. Misalnya temannya sendiri, saudaranya sendiri," tegas BW.
Menurut BW, penentuan calon tidak semestinya didasarkan pada kedekatan pribadi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan pertimbangan semacam itu dapat mengarah pada praktik kolusi dan nepotisme.
BW juga menjelaskan konsekuensi apabila MK nantinya mengabulkan permohonan yang berkaitan dengan status Wakil Presiden.
Menurut dia, apabila putusan MK berujung pada diskualifikasi, konsekuensinya adalah berakhirnya jabatan Wakil Presiden. BW membedakan konsekuensi tersebut dengan sanksi pidana.
Baca Juga: Kenapa 'Ijazah' Gibran Baru Dipersoalkan Sekarang? Ini Kata Bambang Widjojanto
"Lepas jabatan aja. Udah lepas jabatan. Kalau diskualifikasi kan tidak dihukum, kecuali kalau kemudian ada orang yang mengusulkan dipidanain aja dulu karena dia telah melakukan pemalsuan," pungkas BW.
Dalam perkara yang sedang diperiksa MK, para pemohon memang meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula, sekaligus meminta pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Mereka juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.
Dengan demikian, apabila permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum pemohon dan terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pengisian jabatan tidak dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden. Konstitusi mengatur Presiden mengajukan dua calon, sedangkan MPR memilih salah satunya melalui sidang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: