Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Wacana soal Kuliah Gratis, Guru Besar UGM: Biar Enggak Omon-Omon Terbitkan Dasar Hukumnya

Prabowo Wacana soal Kuliah Gratis, Guru Besar UGM: Biar Enggak Omon-Omon Terbitkan Dasar Hukumnya Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Herlambang Perdana Wiratraman, memberikan tanggapan kritis terkait wacana pendidikan gratis yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa penyediaan akses Perguruan Tinggi gratis merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus direalisasikan melalui skema yang jelas.

Guna mencegah gagasan tersebut berhenti sebagai janji politik semata, Prof. Herlambang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan aturan hukum konkret serta alokasi anggaran yang transparan.

"Pemerintah hari ini supaya nggak omon-omon adalah satu, dia harus mengambil langkah. Nah langkah ini juga direfleksikan melalui kebijakan yang punya dasar hukum, kepastian terkait dengan penganggaran dan juga implementasinya," kata Herlambang, Selasa (29/9/2026).

Terkait skema pembiayaan, Herlambang menyarankan pemerintah menerapkan prinsip pemenuhan hak secara bertahap atau progressive realization.

Lewat pendekatan ini, komitmen anggaran untuk pendidikan harus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu dan diharamkan untuk dipotong demi kepentingan lain.

"Tidak boleh mundur, apalagi tergerus anggarannya untuk kepentingan politik yang lain," ujarnya.

Selain memperluas akses gratis bagi mahasiswa, Herlambang mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan kualitas mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia menilai Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara tetangga, terutama dalam hal insentif kegiatan riset serta dukungan pusat kajian.

"Kualitas pendidikan itu juga dibarengi dengan sistem yang jauh lebih protektif ya, terkait dengan tidak hanya akses pendidikan tetapi juga kesejahteraan bagi pendidik itu sendiri," tambahnya.

Dari segi regulasi, Indonesia dinilai sudah memiliki payung hukum yang utuh untuk mengeksekusi program Perguruan Tinggi gratis.

Landasan tersebut mencakup UUD 1945 serta ratifikasi Pasal 13 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.

"Jadi dasar hukum itu sebenarnya sudah cukup untuk mendorong kebijakan yang lebih progresif di Indonesia," pungkas Herlambang.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat