- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Merasa Nasibnya Diabaikan Menko Infrastruktur, Aliansi Pengemudi Akan Gelar Demo Besar-Besaran Pada 8 Oktober Mendatang
Kredit Foto: Istimewa
Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) bersama Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN) dan gabungan elemen pengemudi dari berbagai daerah mengumumkan rencana aksi unjuk rasa serentak pada 8 Oktober 2026 mendatang.
Ketua Umum RBPI, Ika Rostianti, mengonfirmasi bahwa langkah turun ke jalan ini diambil sebagai bentuk protes atas tidak adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap kondisi para pekerja di sektor angkutan barang dan logistik.
"Keputusan ini diambil setelah para pengemudi merasa aspirasi dan nasib mereka terus diabaikan oleh pemerintah, khususnya terkait karut-marut sektor logistik nasional," ujar Ika kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Ika menyayangkan sikap jajaran kementerian yang dinilai lambat dan pasif dalam memfasilitasi dialog. Menurutnya, demo besar-besaran ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila janji pembentukan tim kecil bersama DPR RI setahun lalu ditindaklanjuti secara nyata.
"Sejak setahun lalu, saya kira aksi-aksi turun ke jalan macam ini sudah tidak perlu lagi. Namun, Kemenko Infrastruktur seperti tidak serius mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan nasib kawan-kawan pengemudi logistik," tegasnya.
Dari sekian instansi terkait, Ika mencatat hanya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang secara konsisten menjaga ruang komunikasi dengan asosiasi pengemudi dalam kurun setahun terakhir.
Dalam aksi unjuk rasa 8 Oktober 2026 nanti, aliansi pengemudi logistik akan mengusung empat poin tuntutan mendesak kepada pemerintah:
1. Realisasi Tim Kecil
Mendesak pembentukan Tim Kecil sebagai forum dialog resmi antara perwakilan pengemudi dan pemerintah yang telah dijanjikan sejak setahun lalu.
2. Atasi Kelangkaan Solar Subsidi
Menuntut solusi konkrit atas maraknya kelangkaan BBM jenis Solar serta pembenahan sistem barcode subsidi yang dinilai rumit dan merugikan pengemudi di berbagai daerah.
3. Pembenahan Tata Kelola Pelabuhan
Meminta pemerintah membenahi manajemen pelabuhan dan penyeberangan guna mengurai kemacetan serta memperlancar arus distribusi barang nasional.
4. **Revisi UU LLAJ**
Mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) agar pasal-pasal di dalamnya lebih adaptif dan adil sesuai realitas lapangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat