Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Sepakat Aset Hasil Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot

DPR Sepakat Aset Hasil Tindak Pidana Dirampas Negara, tapi Ada Satu Hal yang Disorot Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

ARancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat sorotan, kali ini terkait perlindungan bagi warga negara yang justru bisa dirugikan akibat kesalahan dalam proses penegakan hukum.

Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menilai aset hasil tindak pidana memang harus dirampas negara, tetapi mekanismenya tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan.

Martin mengingatkan, proses penyitaan atau pemblokiran aset berpotensi menimbulkan kerugian besar apabila ternyata objek yang disita tidak terbukti berkaitan dengan tindak pidana. 

“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum," ujar Martin, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga: Puan Maharani soal Hubungan Prabowo dan Megawati: Jauh di Mata Dekat di Hati

Martin kemudian mencontohkan potensi salah sita atau salah blokir terhadap objek hukum, seperti perusahaan atau pabrik. Ia menyebut, proses tersebut bisa berlangsung berbulan-bulan, bahkan hingga 18 bulan, sebelum pengadilan akhirnya memutuskan bahwa aset yang disita tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, persoalan tidak otomatis selesai hanya karena aset yang sebelumnya disita kemudian dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab, selama aset berada dalam status sita atau blokir, berbagai kerugian nyata bisa saja muncul.

"Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omset, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin," sorotnya.

Baca Juga: Bawahan Bahlil Jamin Harga Pertalite Tak Naik, Pertamax Masih Tanda Tanya

Atas kondisi tersebut, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mengenai penyitaan dan perampasan aset, tetapi juga secara tegas memuat mekanisme pertanggungjawaban negara. Ia mengusulkan adanya kategori kerugian yang dapat diverifikasi sehingga masyarakat memiliki perlindungan apabila mengalami kerugian akibat kekeliruan dalam proses penegakan hukum.

“Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan di situ secara konkret di situ bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi. Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari disebabkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover,” imbuhnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: