Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN

Kejagung Tetapkan Kolonel TNI Aktif Budi Utomo Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG di BGN Kredit Foto: Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Perwira menengah dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) itu kini telah ditahan di Pomdam Jaya.

Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo tengah berjalan.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

"Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan di Pomdam Jaya,” sambungnya.

Keterlibatan Kolonel Budi Utomo sebelumnya diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung (saat itu) Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur BGN, Kolonel Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor di situ ya,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Sebagai PPK, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengintervensi teknis proyek. Mulai dari penetapan harga satuan hingga penentuan perusahaan rekanan.

"Perannya sebagai PPK di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan lain-lain serta pengarahan untuk pemilihan penyedia. Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita lakukan penahanan pada saat itu,” jelas Syarief.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat