Menko Pangan: Manajer Koperasi Desa Merah Putih Jadi Pegawai Kontrak 2 Tahun, Gaji Rp6,8-8,3 Juta
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa manajer atau petugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dipekerjakan dengan status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
"Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas.
Ia menegaskan status tersebut setelah ditanya apakah petugas tersebut berstatus pegawai BUMN.
"Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya," tegasnya.
Mengenai besaran pendapatan, Zulhas mengungkapkan para manajer akan menerima upah pada rentang Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.
Nominal tersebut disesuaikan dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat bertugas.
Artinya, petugas yang ditempatkan di wilayah dengan UMK tinggi dapat menerima hingga Rp8,3 juta per bulan. Sementara mereka yang bertugas di daerah dengan UMK lebih rendah akan menerima paling sedikit Rp6,8 juta.
"Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,8–8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Jadi Rp6,8–8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya,” jelas Zulhas.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan take home pay atau pendapatan bersih yang sudah mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat