Kredit Foto: Istimewa
Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan memasuki babak pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta MK menghadirkan langsung sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan pendidikan Gibran.
Denny mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada MK. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Gibran hadir dan memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi. Selain Gibran, Denny juga meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum.
"Kami kemaren bersurat melalui kuasa hukum kepada MK untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi, meminta agar MK berkenan untuk mengundang, memberikan kesaksian, keterangan di hadapan persidangan Mahkamah Yang Mulia tiga paling tidak," kata Denny.
Baca Juga: Bukan Berkat Jokowi, PSI Bilang Gibran Bisa Jadi Wapres Karena Satu Alasan...
Menurut Denny, Gibran perlu hadir secara langsung karena dirinya dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui riwayat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Penting untuk Saudara Gibran hadir dan menjelaskan sendiri bagaimana sebenarnya tentang riwayat pendidikan beliau. Yang paling paham, yang paling mengerti tentu Mas Gibran sendiri," ujarnya.
Tak hanya meminta Gibran dipanggil, Denny juga memohon agar MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menyebut kementerian tersebut berkaitan dengan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
"Kami bermohon agar Mahkamah mengundang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebelumnya pada saat menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ungkapnya.
Baca Juga: Kata-kata Refly Harun Jelang Sidang Pembuktian Ijazah Gibran: Yang Paling Penting...
Pihak pemohon juga meminta MK mengundang Kementerian Hukum. Menurut Denny, permintaan tersebut berkaitan dengan salah satu dalil yang mereka ajukan mengenai dugaan cacat manipulatif dalam aturan yang menjadi dasar persoalan syarat pendidikan Gibran.
"Karena salah satu dalil yang kami sampaikan kepada Mahkamah adalah adanya cacat manipulatif terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang memberikan karpet merah kepada Gibran karena mengecualikan calon yang sekolahnya dari luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti tamat dari SMA," sebut Denny.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menjadwalkan sidang pembuktian pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: