Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan apakah kebijakan harga khusus Liquefied Natural Gas (LNG) sebesar US$13 per MMBTU bagi industri akan dilanjutkan pada 2027.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah masih mengevaluasi kebijakan tersebut hingga akhir 2026 dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global.
"Kita belum (kesana). Pokoknya itu kita masih bicara sampai dengan Desember 2026, belum membahas sambil memperhatikan dinamika global ya," ujar Laode saat ditemui di KESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan harga khusus LNG industri sebesar US$13 per MMBTU sejak 29 Juni 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga energi global akibat ketidakpastian geopolitik.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, harga LNG yang harus dibayarkan industri berada di kisaran US$20-23 per MMBTU.
Diwartakan sebelumnya, penerapan harga khusus LNG tersebut berdampak terhadap keekonomian harga gas. Pemerintah pun menanggung beban kebijakan tersebut bersama para pelaku industri migas nasional.
Karena itu, pemerintah masih melihat perkembangan kondisi global sebelum menentukan keberlanjutan kebijakan tersebut.
"Kita sih berharap harapannya ya perangnya reda jadi kita kembali lagi tidak menghadapi tekanan-tekanan. Kalau sekarang kan ya kita harus berjibaku jadinya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan harga LNG khusus merupakan arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja di tengah meningkatnya harga LNG global.
Kebijakan tersebut berlaku bagi industri pengguna LNG akibat berkurangnya pasokan gas pipa, terutama di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
Bahlil mengatakan pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan aktivitas industri dan lapangan kerja dalam menetapkan kebijakan tersebut.
"Pertama adalah kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah. Dalam menindaklanjuti pikiran tersebut, maka untuk gas, kita tahu bahwa harga gas dunia lagi melambung," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Bahlil menjelaskan terdapat tiga kelompok harga gas bagi sektor industri saat ini. Pertama, industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap memperoleh harga sekitar US$6,5-7 per MMBTU.
Kedua, industri non-HGBT yang memperoleh pasokan gas pipa dari sumber gas di Pulau Jawa dikenakan harga sekitar US$9,6 per MMBTU.
Sementara itu, industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang mengalami penurunan pasokan gas pipa harus menggunakan LNG. Kondisi tersebut membuat biaya energi industri meningkat karena harga LNG sebelumnya berada di kisaran US$20-23 per MMBTU.
Menurut Bahlil, pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga LNG berada di kisaran US$15-16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan kepada Presiden, pemerintah menetapkan harga khusus LNG industri sebesar US$13 per MMBTU.
Baca Juga: Terminal Arun Makin Dilirik, PAG Layani Puluhan Kapal LNG Global
Baca Juga: Pertamina Lubricants Pasok 12.000 Barel Drilling Fluid ke BP Tangguh LNG
"Atas dasar arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden bertekad ingin betul-betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar 15 sampai 16 dolar per MM. Tapi setelah kita menghitung dan kami lapor ke Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MM," kata Bahlil.
Bahlil menyebut tingginya harga LNG dipengaruhi oleh biaya distribusi dari wilayah penghasil gas di luar Pulau Jawa. Selain biaya transportasi, LNG juga membutuhkan proses regasifikasi sebelum dialirkan melalui jaringan pipa ke kawasan industri.
"Karena memang untuk LNG kenapa harganya tinggi, dia itu diambil dari daerah-daerah yang butuh biaya transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang timbul," jelasnya.
Bahlil menegaskan persoalan utama yang dihadapi industri bukan ketersediaan gas nasional, melainkan tingginya harga LNG akibat struktur biaya distribusi.
"Jadi masalahnya adalah bukan tidak adanya gas, gas ada tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri di harganya 13 dolar per MM," pungkasnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: