Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jika Wapres Gibran Diganti, Nama AHY hingga Bahlil Disebut Potensi Masuk Bursa Wapres

Jika Wapres Gibran Diganti, Nama AHY hingga Bahlil Disebut Potensi Masuk Bursa Wapres Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan terhadap keabsahan kualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan spekulasi mengenai skenario politik apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden.

Perhatian kemudian mengarah pada sejumlah figur pimpinan partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bahlil Lahadalia, hingga Zulkifli Hasan (Zulhas) disebut dalam pembahasan mengenai kemungkinan figur yang dapat masuk dalam kalkulasi politik apabila posisi wakil presiden harus diisi kembali.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pengisian jabatan wakil presiden tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi politik pemerintahan dan partai-partai pendukungnya.

"Jika terjadi kekosongan, yang berhak mengajukan calon adalah gabungan partai politik pengusung pasangan Prabowo-Gibran. Figur seperti Bahlil, AHY, atau Zulhas memiliki peluang dalam kalkulasi politik koalisi tersebut," ungkap Prof. Jimly di channel YouTube Sinkos Indonesia yang tayang pada 30 September 2026.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai nama-nama yang berada di lingkaran partai pendukung pemerintah. AHY merupakan Ketua Umum Partai Demokrat, Bahlil Lahadalia memimpin Partai Golkar, sedangkan Zulkifli Hasan merupakan Ketua Umum PAN.

Namun, secara konstitusional, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Presiden memiliki ketentuan tersendiri. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, pembahasan mengenai figur pengganti tetap berada dalam kerangka mekanisme yang melibatkan Presiden dan MPR. Spekulasi mengenai nama-nama dari partai pendukung pemerintah belum dapat dipandang sebagai pencalonan resmi sebelum proses konstitusional tersebut berlangsung.

Selain itu, skenario pergantian Wakil Presiden tidak dapat dilepaskan dari proses pemberhentian apabila kekosongan jabatan tersebut berkaitan dengan pemakzulan. UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui tahapan di DPR, MK, dan MPR.

Baca Juga: Berandai Pengganti Wapres Gibran, PDIP, Nasdem, dan PKB Tidak Bisa Ajukan Nama

Jurnalis senior Bambang Harymurti menilai dinamika tersebut pada akhirnya akan sangat dipengaruhi oleh kompromi politik di lingkungan pemerintahan. Partai-partai pendukung tentu memiliki kepentingan masing-masing dalam menentukan arah konsolidasi politik.

Dengan demikian, nama AHY, Bahlil, dan Zulhas saat ini masih berada dalam ranah spekulasi politik. Belum ada keputusan resmi mengenai figur yang akan mengisi jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan.

Jika skenario tersebut benar-benar terjadi, proses selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi. Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR, sedangkan MPR memilih salah satu dari dua nama tersebut untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat