Kredit Foto: Istimewa
Sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak memberikan komentar terkait gugatan mengenai kualifikasi dan syarat keabsahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi perhatian di tengah dinamika politik nasional.
Ketika proses hukum tersebut menjadi perbincangan publik, Prabowo memilih tidak memberikan pernyataan terbuka mengenai perkara yang menyangkut wakil presiden yang mendampinginya tersebut. Sikap itu kemudian dibaca sebagai bentuk kehati-hatian dalam menyikapi proses yang sedang berjalan di lembaga peradilan.
Jurnalis senior Bambang Harymurti menilai sikap tersebut dapat dipandang sebagai strategi untuk menjaga jarak dari perkara yang sedang diuji di MK. Menurutnya, Presiden tidak perlu memberikan respons langsung terhadap isu sensitif yang berpotensi menimbulkan persepsi mengenai keberpihakan terhadap proses persidangan.
"Dalam politik dan kebijakan publik, presiden yang tidak memberikan tanggapan publik secara langsung mengenai isu sensitif seperti ini adalah bentuk mengamati arah angin. Presiden membiarkan proses berjalan di ranah hukum tanpa terkesan melakukan intervensi atau membela secara emosional," ulas Bambang Harymurti di channel Youtube Sinkos Indonesia yang tayang pada 30/9/2026.
Dari perspektif ketatanegaraan, pakar hukum tata negara Prof. Jimli Asshiddiqie menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga peradilan. Menurutnya, proses persidangan di MK seharusnya diberikan ruang untuk berjalan berdasarkan hukum dan pembuktian yang diajukan dalam persidangan.
"Pejabat publik memang sebaiknya tidak perlu memberikan komentar mendikte lembaga peradilan yang sedang bersidang. Biarkan sembilan hakim MK bekerja berdasarkan pembuktian materiil dan keyakinan hukum mereka. Putusan pengadilan itulah yang kelak wajib dihormati bersama," tegas Prof. Jimli.
Baca Juga: Megawati-Prabowo Bertemu Oktober, Ada Sinyal Soal Masalah Gibran
Sikap Prabowo tersebut juga menempatkan pemerintah pada posisi tidak memberikan komentar spekulatif mengenai kemungkinan hasil persidangan. Dengan proses hukum tetap berjalan di MK, keputusan mengenai perkara tersebut nantinya berada pada kewenangan lembaga peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di tengah perhatian publik terhadap gugatan tersebut, sikap diam Presiden menjadi salah satu aspek yang ikut diperbincangkan dalam dinamika politik nasional. Namun, makna politik di balik sikap tersebut masih berada pada ranah analisis, sementara proses hukum di MK tetap menjadi proses tersendiri yang harus berjalan sesuai ketentuan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: