Ada Dugaan Pasal 'Nyelip' Soal Syarat Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Buka-Bukaan!
Kredit Foto: Istimewa
Eks Anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menilai terdapat kemungkinan pasal mengenai pengecualian bukti ijazah dalam pencalonan Pilpres 2024 masuk secara tidak semestinya dalam aturan KPU. Hal itu disampaikan Putu saat menjadi saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (30/9/2026) malam.
Putu merupakan saksi yang dihadirkan Denny Indrayana selaku pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam keterangannya, ia menyoroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Menurut Putu, penyusunan PKPU harus berpedoman pada prinsip dalam UU Pemilu, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Karena itu, aturan yang dibuat KPU semestinya selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak membentuk norma baru.
"Sehingga dengan dasar itu kita berharap seluruh regulasi yang kemudian disusun itu bisa selaras dengan aturan yang lebih tinggi," kata Putu dalam persidangan. "Sehingga tidak kemudian membangun norma baru. Ini yang kami lakukan," lanjut dia.
Putu menjelaskan penyusunan regulasi KPU memiliki sejumlah tahapan, mulai dari rapat pleno atau sinkronisasi internal, konsultasi dengan DPR, hingga proses harmonisasi di kementerian. Dari proses tersebut, ia kemudian mempertanyakan asal-usul ketentuan pengecualian bukti ijazah dalam Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023.
"Saya cuma berpikir positif saja. Mungkin sebetulnya di 18 ayat 3 ini sudah disetujui, di proses sinkronisasi, disetujui juga di DPR," ujar Putu. "Atau kemungkinan yang kedua, tidak ada di sinkronisasi, tidak ada di konsultasi, tetapi ia 'nyelip' masuk ke sana. Sangat bisa," lanjut dia.
Putu mengatakan dirinya tidak pernah menemukan ketentuan pengecualian serupa selama menjadi anggota KPU. Menurutnya, aturan tersebut juga tidak ditemukan dalam penyelenggaraan pemilu legislatif maupun Pilpres sebelum 2024.
Keterangan Putu tersebut muncul dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Hakim MK Sebut Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Perkara Anomali
Dalam perkara tersebut, para pemohon menyoroti ketentuan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden serta aturan turunannya dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah ketentuan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Perkara itu kini diperiksa MK melalui mekanisme PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK juga menggali keterangan mengenai latar belakang munculnya ketentuan tersebut, termasuk apakah aturan serupa pernah terdapat dalam PKPU pada pemilu sebelumnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy