Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hakim MK Sebut Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Perkara Anomali

Hakim MK Sebut Perkara Syarat Pendidikan Gibran sebagai Perkara Anomali Kredit Foto: BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic menyebut perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih memiliki sifat anomali. Hal itu disampaikan saat sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam.

"Saya melihat permohonan ini kan semacam anomali," kata Daniel saat menggali keterangan para ahli dalam persidangan. Ia menilai para pemohon dan ahli tampaknya mendorong MK untuk tidak hanya melihat perkara dari pendekatan hukum normatif.

"Kalau saya tangkap dari baik pemohon maupun ahli ini pada frekuensi yang sama kelihatannya mengajak Mahkamah untuk tidak berpikir secara normatif semata, tetapi mengajak Mahkamah untuk masuk pada meta yuridis," lanjutnya.

Daniel kemudian mengingatkan bahwa KPU sebagai termohon dan Bawaslu sebagai pihak terkait tetap berpegang pada hukum acara PHPU Pilpres. Menurutnya, MK juga memiliki batasan karena terikat pada hukum acara sekaligus kode etik.

"Artinya bahwa Mahkamah diikat ada dua hal. Yang pertama Mahkamah diikat untuk tunduk pada hukum acara. Dan yang kedua, Mahkamah juga diikat pada kode etik," ujarnya. Daniel pun meminta ahli menjelaskan sejauh mana MK dapat keluar dari pendekatan normatif tanpa melanggar kedua ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mendorong MK mempertimbangkan terobosan hukum dalam perkara yang menurutnya belum memiliki forum penyelesaian memadai. Ia mengaitkan perkara tersebut dengan konsep constitutional complaint meski mekanisme itu belum tersedia di Indonesia.

"Jangan-jangan kita memang sedang berusaha untuk walaupun namanya bukan constitutional complaint, tapi saya merasa ini sebenarnya kita sedang mendekati constitutional complaint," ujar Bivitri.

Bivitri menilai kewenangan implisit MK tidak seharusnya dipahami secara kaku hanya berdasarkan pasal yang secara eksplisit mengatur kewenangan Mahkamah. Ia kemudian mencontohkan sejumlah terobosan MK, seperti pembatalan pembatasan kewenangan pengujian UU, penerimaan pengujian Perppu, hingga penggunaan KTP sebagai dasar untuk mengikuti pemilu.

Baca Juga: Gugatan Ijazah Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Saatnya MK Bayar 'Utang' Putusan 90

Constitutional complaint merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan individu atau kelompok mempersoalkan dugaan pelanggaran hak konstitusional akibat tindakan, kebijakan, pembiaran pejabat publik, atau lembaga negara. Mekanisme tersebut berbeda dengan pengujian undang-undang karena dapat menyasar tindakan nyata yang dinilai melanggar hak konstitusional.

Mekanisme pengaduan konstitusional telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Jerman melalui Verfassungsbeschwerde dan Korea Selatan. Sementara di Indonesia, UUD 1945 hingga kini belum memberikan kewenangan kepada MK untuk menangani constitutional complaint secara langsung.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy