Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

PKWT dan Outsource Diperketat, Apindo Ungkap Risiko ke Pekerja

PKWT dan Outsource Diperketat, Apindo Ungkap Risiko ke Pekerja Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga outsource dalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai berpotensi mendorong pekerja keluar dari sektor formal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, PKWT dan outsource pada dasarnya dapat menjadi jalur transisi bagi pekerja sebelum masuk ke pekerjaan tetap.

“Untuk PKWT, outsource, ini kan kesannya ini semua ingin jadi karyawan tetap. Sehingga PKWT outsource itu seperti dibatasi. Padahal PKWT outsource ini adalah transisi menuju pekerjaan tetap,” kata Bob di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, keberadaan PKWT dan outsource tidak semata-mata perlu dilihat sebagai bentuk hubungan kerja yang tidak tetap. Skema tersebut juga dapat menjadi salah satu pintu masuk pekerja ke sektor formal.

Bob justru mengkhawatirkan pembatasan kedua skema tersebut membuat sebagian pekerja beralih ke sektor informal. Persoalannya, kualitas dan perlindungan yang tersedia di sektor informal Indonesia dinilai belum memadai.

Baca Juga: Pekerja Informal Nyaris 60%, Apindo: Lapangan Kerja Makin Sulit

Baca Juga: Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani

Baca Juga: Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal

“Itu yang justru kita khawatirkan, kalau masuk ke informal malah mereka tidak terlindungi. Negara lain memang banyak juga pekerjaan informal, tapi pekerjaan informal negara lain khususnya negara maju itu informal yang berkualitas,” ujarnya.

“Kalau kita ini banyak informal yang tidak berkualitas, itu yang kita khawatirkan,” lanjut Bob.

Karena itu, Bob melihat keberadaan PKWT dan outsource masih memiliki fungsi dalam menjaga pekerja tetap berada di sektor formal. Menurutnya, skema tersebut dapat menjadi bagian dari proses pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih permanen.

Dengan demikian, pembatasan PKWT dan outsource perlu mempertimbangkan kondisi pasar kerja dan kesiapan sektor informal dalam menyerap pekerja yang keluar dari sektor formal.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan