Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani

Apindo Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Dunia Usaha Terbebani Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dunia usaha menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dalam mempertahankan tenaga kerja, membuka lapangan kerja baru, hingga menarik investasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, aturan ketenagakerjaan tidak cukup hanya berorientasi pada perlindungan pekerja. Dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan penciptaan pekerjaan juga perlu diperhitungkan secara menyeluruh.

Menurut dia, ketentuan yang tidak mempertimbangkan kondisi dunia usaha justru berpotensi membuat regulasi tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang saat ini dihadapi Indonesia.

"Yang perlu dilihat adalah kemampuan perusahaan mempertahankan pekerjaan, merekrut tenaga kerja, sekaligus merealisasikan investasi," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor Apindo di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Shinta juga mengingatkan perubahan dunia kerja yang semakin cepat. Perkembangan ekonomi digital dan transisi menuju ekonomi hijau turut mengubah jenis pekerjaan, kebutuhan tenaga kerja, hingga pola produksi dan layanan.

Karena itu, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus cukup adaptif untuk mengikuti perubahan tersebut. Aturan yang terlalu kaku dinilai dapat menjadi tantangan bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga pekerja yang harus menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan industri.

Di sisi lain, Shinta menilai daya saing menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Indonesia harus memperhitungkan persaingan dengan negara lain yang sama-sama berupaya menarik investasi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi.

"Regulasi ketenagakerjaan juga harus melihat bagaimana daya saing Indonesia di tingkat regional," katanya.

Menurut Shinta, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha menjadi penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak justru mengurangi ruang bagi investasi dan penciptaan pekerjaan.

Apindo juga menyoroti waktu pembahasan yang semakin terbatas menjelang target pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026.

Baca Juga: Bahas RUU Ketenagakerjaan, Apindo: Pengetatan Aturan Outsourcing Berisiko Suburkan Pekerja Informal

Baca Juga: Apindo Minta Deregulasi Dipercepat, Beban Usaha Masih Tinggi

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan

Dalam kondisi tersebut, Shinta mendorong agar pandangan dari dunia usaha tidak hanya didengar secara formal, tetapi dibahas secara substantif dalam proses penyusunan aturan.

"Ini fase penting untuk membuka ruang dialog dan mempertemukan berbagai pandangan," ujarnya.

Apindo berharap RUU tersebut nantinya dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja, sekaligus menjaga produktivitas serta menciptakan iklim yang mendukung investasi dan perluasan kesempatan kerja.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan