Kredit Foto: Istimewa
Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dihadirkan dalam sidang gugatan diskualifikasi yang diajukan Denny Indrayana cs di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Guntur, MK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil Gibran.
“MK punya kewenangan penuh untuk memanggilnya. Pasal 41 UU MK memberi hak memanggil pejabat negara dan yang dipanggil wajib datang,” kata Guntur Romli, Kamis (1/10/2026).
Ia menekankan Gibran tidak boleh bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yang sedang dipersoalkan keabsahannya.
"Hey Gibran Jangan bersembunyi di balik kesibukan jabatan. Justru jabatan itulah yang sedang dipersoalkan keabsahannya. Kalau dokumen itu sah, hadirlah dan buktikan. Kebenaran tidak takut pada ruang sidang. Yang takut hanyalah kepalsuan dan kejahatan,” tegasnya.
Guntur menambahkan, pihak yang paling berkepentingan dalam perkara ini justru Gibran sendiri karena menyangkut syarat paling dasar seorang wakil presiden, yakni minimal lulus SLTA.
“Kuasa hukumnya boleh fasih bicara pasal, tapi mereka tidak pernah duduk di kelas itu. Mereka juga tidak tahu mengapa surat pernyataan terbit kurang dari 24 jam, padahal biasanya butuh waktu berminggu-minggu,” ujar Guntur.
Ia mengingatkan adanya preseden. Pada 2024, MK pernah memanggil empat menteri kabinet.
“Jika menteri bisa dipanggil untuk urusan bansos, kenapa wakil presiden tidak bisa dipanggil untuk urusan ijazahnya sendiri? MK sedang diuji karena pernah dianggap Mahkamah Keluarga gara-gara Putusan 90 yang menguntungkan Gibran,” kata Guntur.
Sebelumnya, gugatan syarat administrasi pendidikan Gibran diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar di MK pada Senin, 21 September 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat