Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Tim Dokter Tifa: Tunjukkan, Jangan Disembunyikan!

Lechumanan Ngaku Pernah Lihat Ijazah Jokowi, Tim Dokter Tifa: Tunjukkan, Jangan Disembunyikan! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Persidangan Kasus Ijazah Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mendadak memanas. Tim Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bereaksi keras setelah mendengar kesaksian dari Saksi Pelapor Lechumanan.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri tidak tinggal diam ketika saksi terkait mengaku pernah melihat ijazah Jokowi. Ia langsung ingin saksi mengonfirmasi secara langsung apakah dokumen yang nantinya ditunjukkan memang sama dengan ijazah yang pernah dilihatnya.

Baca Juga: Update Isu Gugatan Denny Indrayana: Tak Sekadar Gibran, Yang Terimbas Juga Prabowo Sendiri

"Mohon jaksa untuk menunjukkan ijazahnya untuk kami konfirmasikan apakah ijazah itu yang dilihat," tegas Alkatiri, dikutip Kamis (1/10/2026).

Permintaan tersebut menjadi titik panas persidangan. Bagi tim pembela, jika seorang saksi menyatakan pernah melihat sebuah dokumen yang menjadi bagian dari polemik perkara, maka terdapat kepentingan untuk menguji apakah dokumen yang dimaksud benar-benar sama.

Alkatiri juga menekankan keterbukaan proses persidangan. Ia mempertanyakan alasan dokumen tersebut tidak langsung ditunjukkan apabila tujuan pemeriksaan adalah menguji keterangan saksi.

"Ini kan persidangan persidangan ini adalah terbuka tidak ada yang disembunyikan," kata Alkatiri.

Ia kemudian menegaskan kembali tujuan permintaan tersebut. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui apakah yang pernah dilihat Lechumanan memang dokumen yang sama dengan yang dimaksud dalam perkara.

"Apakah dia pernah Apakah benar yang dilihat itu itu makanya saya ingin konfirmasi," lanjut Alkatiri.

Perdebatan kemudian melibatkan tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim. Persoalan mengenai kapan dan bagaimana barang bukti fisik dapat ditunjukkan menjadi bagian dari adu argumentasi di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya meminta kuasa hukum kembali kepada pokok pemeriksaan saksi. Hakim mengingatkan bahwa persidangan harus berjalan efisien dan argumentasi masing-masing pihak dapat disampaikan pada tahapan yang sesuai.

"Silakan lanjut bertanya tim advokat yang perlu saja berikan komentar-komentar apa yang efisiensi waktu di persidangan ya saudara punya hak nanti tim ini dituangkan begitu ya konklusinya jangan di depan persidangan sebagai ini," jelas hakim.

Hakim juga meminta penasihat hukum tidak mengambil kesimpulan perkara ketika proses pemeriksaan saksi masih berlangsung.

"Nanti dituangkan dalam pembelaan jangan membuat kesimpulan persidangan saat pemeriksaan," tambah hakim.

Perkara Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menurut jaksa memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada tahun lalu, menyusul sejumlah unggahan yang ditunjukkan kepada Jokowi.

Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari Dokter Tifa. Jokowi kemudian meminta agar unggahan-unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya dikumpulkan melalui penasihat hukum.

Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.

Universitas Gajah Mada (UGM) turut menyampaikan keterangan mengenai status akademik mantan presiden itu dan menyatakan bahwa ia tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari universitas tersebut.

Namun, menurut jaksa , polemik tidak berhenti. Pada 22 April 2025, kembali diperlihatkan sebanyak 28 unggahan yang menuding palsunya ijazah Jokowi.

Baca Juga: Pernah Jadi Menkopolhukam, Mahfud Bilang Fasilitas Mewah Tak Hanya di Lapas Cibinong

Jaksa menilai tudingan tersebut telah merugikan mantan presiden secara immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Dokter Tifa kemudian didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan UU ITE.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar