Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

B50 Wajib, P3RSI Minta Genset Apartemen Dapat Jalan Khusus

B50 Wajib, P3RSI Minta Genset Apartemen Dapat Jalan Khusus Kredit Foto: P3RSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 mendapat perhatian dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Organisasi yang menaungi perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun tersebut meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik khusus genset standby yang digunakan gedung hunian.

Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan persoalan penggunaan B50 untuk genset rumah susun tidak cukup dilihat dari kemampuan mesin menyala menggunakan bahan bakar tersebut. Menurut dia, aspek keamanan, keandalan, kesiapan saat listrik padam, hingga dampak biaya bagi penghuni juga perlu diperhitungkan.

“Persoalannya bukan sekadar apakah genset bisa hidup menggunakan B50. Yang lebih penting adalah apakah genset tetap aman, andal dan siap digunakan saat keadaan darurat,” ujar Adjit.

Keberatan tersebut disampaikan P3RSI melalui surat permohonan audiensi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Surat itu diantar langsung Adjit bersama jajaran pengurus serta anggota dari berbagai rumah susun dan apartemen pada Selasa (29/9/2026).

Genset Hanya Digunakan Saat Darurat

Adjit menjelaskan karakteristik genset standby di rumah susun berbeda dengan kendaraan atau mesin yang beroperasi setiap hari. Dalam kondisi normal, kebutuhan listrik gedung dipasok PLN, sementara genset hanya dioperasikan ketika terjadi pemadaman atau untuk pengujian berkala.

Kondisi tersebut membuat bahan bakar yang tersimpan di dalam tangki berpotensi berada dalam waktu relatif lama sebelum digunakan.

P3RSI menilai kondisi penyimpanan tersebut perlu mendapat perhatian dalam penerapan B50. Pengelola gedung berpotensi membutuhkan pemeriksaan kualitas bahan bakar, perawatan tangki, penggantian filter, hingga pengurasan atau penggantian bahan bakar sesuai rekomendasi teknis.

Adjit juga menyoroti perbedaan spesifikasi masing-masing genset. Merek, tipe, tahun produksi, sistem injeksi, material tangki, hingga rekomendasi produsen dapat berbeda.

“Harus dilihat rekomendasi produsennya. Kalau satu merek dan tipe boleh, belum tentu semua genset memiliki ketentuan teknis yang sama,” kata Adjit.

Menurut dia, persoalan tersebut penting karena genset merupakan perangkat cadangan listrik yang harus siap bekerja sewaktu-waktu ketika terjadi gangguan pasokan listrik.

Khawatir Bebani

Service Charge

P3RSI juga menyoroti potensi tambahan biaya yang muncul dari penerapan bahan bakar baru tersebut.

Menurut Adjit, penyesuaian pola pemeliharaan, pemeriksaan kualitas bahan bakar, penggantian filter dan komponen tertentu, hingga kemungkinan penanganan khusus pada tangki penyimpanan dapat menambah biaya operasional pengelola gedung.

P3RSI khawatir kenaikan biaya pemeliharaan tersebut pada akhirnya dibebankan kepada penghuni melalui biaya pengelolaan atau service charge.

“Tambahan biaya ini jangan sampai akhirnya seluruhnya dibebankan kepada penghuni melalui kenaikan service charge atau biaya pengelolaan,” ujar Adjit.

P3RSI mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pertamina. Namun, menurut Adjit, Pertamina tetap tidak mengizinkan penggunaan solar murni setelah penerapan B50.

“Kesulitan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pertamina, namun Pertamina bersikukuh tidak mengizinkan lagi menggunakan solar murni, hingga akhirnya kami mendatangi kantor Menteri Bahlil untuk minta solusi terbaik,” tegas Adjit.

P3RSI Tidak Menolak B50

Meski meminta perlakuan khusus, P3RSI menegaskan tidak menolak kebijakan B50. Organisasi tersebut memahami penggunaan biodiesel merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.

Pemerintah sendiri menerapkan B50 sebagai campuran 50% biodiesel berbasis sawit dan 50% solar. Dalam bahan yang disampaikan P3RSI, pemerintah memperkirakan program B50 dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun sekaligus mengurangi kebutuhan impor solar.

“P3RSI mendukung tujuan pemerintah memperkuat ketahanan energi. Yang kami minta adalah mekanisme yang sesuai dengan karakteristik genset standby atau emergency generator,” tutur Adjit.

Karena itu, P3RSI meminta Kementerian ESDM membuka ruang dialog dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelola rumah susun, khususnya untuk genset yang memiliki rekomendasi teknis berbeda dari produsen.

P3RSI juga berharap pemerintah mempertimbangkan mekanisme khusus atau pengecualian yang terukur bagi genset tertentu apabila secara teknis membutuhkan perlakuan berbeda.

Menurut P3RSI, kebijakan tersebut perlu menjaga dua kepentingan sekaligus, yakni pencapaian target ketahanan energi nasional serta keselamatan dan keandalan genset, kesiapan menghadapi pemadaman listrik, perlindungan garansi mesin, dan biaya yang ditanggung penghuni.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri