Sidang Kasus Jokowi, Dokter Tifa Skak Berulang Kali Lechumanan: Anda Tidak Benar-benar Mengerti...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penggiat Media Sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjadi sorotan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu karena ia baru-baru ini telah berkali-kali mencecar Saksi Jokowi, Lechumanan.
Dokter Tifa memberikan pertanyaan yang tidak hanya menyasar unggahan media sosial yang disebut sebagai bukti dugaan penghasutan, tetapi juga keterangan saksi tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengakuannya pernah melihat ijazah fisik Jokowi.
Baca Juga: Update Isu Gugatan Denny Indrayana: Tak Sekadar Gibran, Yang Terimbas Juga Prabowo Sendiri
"Jadi saya tadi sudah mendengar bahwa saudara menyatakan bahwa salah satu bukti bahwa saya melakukan penghasutan itu adalah pada postingan saya di tanggal 6 April 2025. Benar begitu?" tanya Dokter Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).
Lechumanan membenarkan pernyataan tersebut. Ia kemudian diminta membaca isi unggahan yang dimaksud oleh Dokter Tifa.
"Ijazah palsu, senjata tunda, strategi tingkat tinggi Prabowo. Kenapa isu ijazah palsu tak pernah tuntas? Apakah ini sengaja rahasia presiden yang disimpan sebagai kartu tekanan politik? Dr. Tifa membongkar strategi tingkat tinggi dan permainan elite di balik layar," tutur Lechumanan.
Dokter Tifa kemudian meminta saksi menunjukkan bagian mana dari kalimat tersebut yang dapat membuat orang terhasut hingga melakukan tindakan tertentu.
"Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting, kalimat mana yang anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?" tanyanya.
Lechumanan menjawab singkat.
"Gak ada sih di sini," katanya.
Jawaban tersebut kembali dikejar Dokter Tifa. Saksi kemudian menjelaskan bahwa unggahan tersebut dianggap sebagai instrumen yang dapat berakibat pada kejadian lain.
Pemeriksaan berlanjut ke persoalan berita acara perkara mengenai kejadian di Jakarta Pusat, 22 Januari 2025. Dokter Tifa menyoroti keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dengan pengetahuannya sendiri.
"Tidak anda cabut. Berarti semua yang sudah anda sampaikan pada berita acara perkara dan anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?" tanya Tifa.
"Benar, benar," jawab Lechumanan.
Tifa kemudian melontarkan pernyataan keras.
"Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari," ungkap Tifa.
Jaksa langsung menyela dan menyatakan keberatan atas kesimpulan tersebut. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati pun kemudian mengingatkan agar saksi memberikan jawaban berdasarkan apa yang benar-benar diketahuinya.
"Nah, begini lho makanya saya memperingatkan dari awal. Kalau tahu, tahu. Kalau tidak, jangan membuat jawaban yang mengambang. Kalau tidak tahu, tidak tahu, begitu," tegas hakim.
Pemeriksaan kemudian bergeser ke persoalan ijazah fisik Jokowi. Lechumanan sebelumnya mengaku pernah melihat dokumen tersebut dalam gelar perkara khusus di Bareskrim Polri.
Dokter Tifa menggali detail pengalaman saksi, termasuk jarak saat melihat, apakah sempat memegang dokumen, hingga berapa lama ia melihatnya. Sesi tersebut menghasilkan pertanyaan yang menjadi salah satu sorotan utama persidangan.
"Oke, kalau gitu pertanyaan kuncinya adalah: kalau saudara hanya pernah melihat selama 10 menit dalam jarak 1 meter, tidak memegang, tidak memeriksa objek tersebut berdasarkan pengetahuan saudara sendiri, bagian mana dari keterangan saudara yang menunjukkan bahwa anda tahu ijazah itu asli atau tidak? Dari mana anda tahu bahwa ijazah itu asli atau tidak?" cecar Tifa.
Lechumanan menjawab bahwa keyakinannya merujuk pada hasil pemeriksaan dan keterangan dari Bareskrim dan Universitas Gajah Mada (UGM).
Namun, Dokter Tifa kembali mendesak saksi mencabut pernyataannya mengenai keyakinan terhadap keaslian ijazah. Hal tersebut akhirnya membuat majelis hakim mengingatkan penggiat media sosial itu agar tidak menyimpulkan jawaban saksi secara langsung.
"Begini, Terdakwa. Terdakwa tidak usah mengintimidasi saksi seperti itu. Bertanya, dijawab, nanti jawabannya itu yang akan kami catat. Nanti kalau ada tanggapan, ditanggapi dalam pembelaan. Tidak usah menyimpulkan di persidangan," tegas majelis hakim.
Perkara Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan unggahan di media sosial yang menurut jaksa memuat tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara bermula pada tahun lalu, menyusul sejumlah unggahan yang ditunjukkan kepada Jokowi.
Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari Dokter Tifa. Jokowi kemudian meminta agar unggahan-unggahan yang dianggap menyerang kehormatannya dikumpulkan melalui penasihat hukum.
Kuasa Hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan bahwa ijazah kliennya palsu.
Universitas Gajah Mada (UGM) turut menyampaikan keterangan mengenai status akademik mantan presiden itu dan menyatakan bahwa ia tercatat sebagai mahasiswa serta dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Namun, menurut jaksa, polemik tidak berhenti. Pada 22 April 2025, kembali diperlihatkan sebanyak 28 unggahan yang menuding palsunya ijazah Jokowi.
Baca Juga: Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Jaksa menilai tudingan tersebut telah merugikan mantan presiden secara immateriil karena dianggap mencemarkan nama baik dan merendahkan kehormatannya. Dokter Tifa kemudian didakwa dengan sejumlah pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan ketentuan UU ITE.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar