Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan kembali berlangsung panas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya menyatakan akan membawa persoalan dalam persidangan tersebut ke sejumlah lembaga.
Dokter Tifa menyebut pihaknya berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ke Komisi Yudisial (KY), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Dituduh Biang Rusuh, Dokter Tifa Kuliti Saksi Jokowi: Berarti Anda Melakukan Keterangan Palsu!
Langkah tersebut diambil setelah mereka merasa keberatan dengan pembatasan waktu dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi selama persidangan.
"Kami keberatan dan kami (akan) laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Dokter Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).
Persoalan tersebut muncul ketika sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu, terdakwa disebut hanya diberikan waktu 15 menit untuk mengajukan pertanyaan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menjelaskan pembatasan waktu tersebut berkaitan dengan efisiensi jalannya persidangan. Majelis menilai terdapat pertanyaan yang berulang maupun pertanyaan yang dianggap sudah keluar dari konteks pemeriksaan.
Namun, dari sudut pandang terdakwa, pembatasan tersebut menjadi persoalan serius karena perkara yang dihadapi memiliki ancaman hukuman pidana yang berat.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menilai pembatasan waktu bertanya dapat memengaruhi ruang terdakwa dan penasihat hukumnya dalam menggali fakta yang diperlukan untuk pembelaan.
Alkatiri menegaskan bahwa perkara tersebut bukan perkara ringan. Dokter Tifa disebut menghadapi ancaman pidana mencapai 10 hingga 12 tahun penjara sehingga menurutnya proses pemeriksaan saksi harus memberikan kesempatan yang memadai bagi pihak terdakwa.
Di sisi lain, pembatasan waktu tidak serta-merta membuat pemeriksaan berlangsung singkat. Proses pemeriksaan terhadap dua saksi pada persidangan tersebut tetap berlangsung hampir 10 jam.
Persoalan waktu bertanya juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika pemeriksaan saksi sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat menegur terdakwa karena dinilai terlalu jauh dalam mengajukan pertanyaan.
Salah satu yang dipersoalkan adalah ketika terdakwa meminta saksi mencabut keterangan yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
Majelis hakim meminta terdakwa tidak langsung menarik kesimpulan dari jawaban saksi di dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Kasus Jokowi, Dokter Tifa Skak Berulang Kali Lechumanan: Anda Tidak Benar-benar Mengerti...
"Begini, Terdakwa. Terdakwa tidak usah mengintimidasi saksi seperti itu. Bertanya, dijawab, nanti jawabannya itu yang akan kami catat. Nanti kalau ada tanggapan, ditanggapi dalam pembelaan. Tidak usah menyimpulkan di persidangan," tegas Majelis Hakim.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar