Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Waktu Tanya Dokter Tifa Dibatasi Hakim, Padahal Siapkan 2.000 Pertanyaan Seputar Kasus Ijazah Jokowi

Waktu Tanya Dokter Tifa Dibatasi Hakim, Padahal Siapkan 2.000 Pertanyaan Seputar Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkapkan keberatan atas pembatasan waktu bertanya yang diberlakukan majelis hakim dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dokter Tifa menyebut dirinya hanya mendapatkan waktu 15 menit untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi. Padahal, ia mengaku bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan ribuan pertanyaan untuk menggali informasi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Dituduh Biang Rusuh, Dokter Tifa Kuliti Saksi Jokowi: Berarti Anda Melakukan Keterangan Palsu!

"Sementara 25 advokat kami dan bersama dengan saya nanti, saya mendapatkan kesempatan untuk bertanya, juga masih ada 2.000 pertanyaan," kata Dokter Tifa, dikutip Jumat (2/10/2026).

Jumlah tersebut menurutnya merupakan pertanyaan yang disiapkan oleh 25 advokat yang mendampinginya, termasuk pertanyaan yang nantinya akan diajukan sendiri oleh dirinya apabila mendapat kesempatan.

Karena itu, pembatasan waktu menjadi sorotan bagi kubu terdakwa. Mereka menilai tidak mudah menggali seluruh keterangan yang dianggap relevan apabila kesempatan bertanya dibatasi secara ketat.

Adapun Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan batas waktu 15 menit bagi terdakwa dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi.

Pembatasan tersebut dijelaskan sebagai langkah untuk menjaga efisiensi persidangan. Majelis menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang berulang maupun dianggap tidak lagi berkaitan langsung dengan pokok pemeriksaan.

Namun, meskipun waktu bertanya dibatasi, pemeriksaan dua saksi pada akhirnya tetap berlangsung hampir 10 jam.

Situasi ini menjadi salah satu alasan pihak terdakwa merasa keberatan. Mereka menilai durasi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk mempersempit kesempatan terdakwa menggali keterangan, terlebih perkara yang dihadapi memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menyebut ancaman hukuman yang dihadapi kliennya mencapai 10 hingga 12 tahun penjara. Karena itu, menurutnya, ruang pembelaan harus diberikan secara memadai.

"Kalau ancamannya 10 sampai 12 tahun, bagaimana mungkin pemeriksaan saksi dibatasi hanya dengan waktu 15 menit?" tegasnya.

Keberatan tersebut tidak berhenti di ruang persidangan. Dokter Tifa menyatakan dirinya bersama tim kuasa hukum berencana membawa persoalan pembatasan waktu itu ke sejumlah lembaga.

Baca Juga: Sidang Kasus Jokowi, Dokter Tifa Skak Berulang Kali Lechumanan: Anda Tidak Benar-benar Mengerti...

"Kami keberatan dan kami (akan) laporkan ini ke Komisi III, ke Komisi Yudisial, ke Komnas HAM, dan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Tifa.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar