Di Tengah Gugatan Denny Indrayana, Politisi PSI Sebut Gibran Masih Kandidat Kuat Masa Depan
Kredit Foto: Istimewa
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih memiliki masa depan politik yang cerah.
Ia meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan yang meminta diskualifikasi Gibran terkait keabsahan syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurutnya, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran masih memiliki dukungan politik yang sangat kuat. Meski demikian, ia menilai bukan tidak mungkin keduanya menempuh jalan politik berbeda pada Pilpres 2029 mendatang, mengingat dinamika politik yang selalu berubah.
"Tapi, kelihatannya itu tidak terjadi. Mengapa? Karena pasangan Prabowo-Gibran masih terlalu kuat. Kalau soal ancang-ancang untuk 2029 sudah kelihatan dan kalaupun berpisah di tahun itu saya pribadi juga bisa memahami," tulis Dedt di akun X pribadinya, dikutip Jumat (2/10).
"Kelihatannya Gibran Rakabuming Raka akan menjadi kandidat potensial di masa depan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA atau sederajat milik Gibran.
Baca Juga: Seret Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berharap Hal Ini dari Kapolri Baru Jenderal Suyudi
Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Menurut Denny Indrayana, ditemukan indikasi awal bahwa syarat formal pendidikan tersebut tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Salah satu tuntutan para pemohon dalam gugatan tersebut adalah meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: