Tak Ada Ijazah? Denny Indrayana Bilang Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Suket Penyetaraan
Kredit Foto: Istimewa
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Denny, yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut dokumen yang tersedia hanya berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Menurut Denny, dokumen tersebut bukan bukti izin atau ijazah yang menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA/SLTA.
Baca Juga: Hersubeno Arief: Ada Kesan Kuat Gibran Dibiarkan Bahkan Ditinggalkan Sendiri
“Dokumen yang hanya tersedia berupa surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Denny dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).
Denny menjelaskan, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dalam surat tersebut, pendidikan Gibran dinyatakan setara dengan Kelas 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan SMK peminatan Akuntansi.
Namun, menurut Denny, surat tersebut tidak menunjukkan keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
"Surat ini tidak pernah muncul secara resmi. Surat itu baru diperoleh setelah ada kawan yang bernama Bonatua Silalahi minta ke Kementerian," ujarnya.
Baca Juga: Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu
Ia juga menyoroti alasan Kemendikbud, yang kini menjadi Kemendikdasmen, menerbitkan surat keterangan penyetaraan tersebut. Menurut Denny, kementerian hingga kini tidak pernah menunjukkan tanda tamat yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.
"Pada saat menjawab, Kementerian tidak bisa menunjukkan mana tanda tamatnya sehingga surat keterangan keluar," ungkap dia.
Adapun persoalan dokumen pendidikan Gibran kini menjadi bagian dari gugatan yang diajukan ke MK. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Olehnya itu, para pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: