Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diharapkan Adaptif, APINDO DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Berorientasi pada Penciptaan Lapangan Kerja

Diharapkan Adaptif, APINDO DKI Dorong RUU Ketenagakerjaan Berorientasi pada Penciptaan Lapangan Kerja Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dunia usaha mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya memperkuat hak pekerja, tetapi juga mampu mendukung penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, investasi, dan keberlanjutan usaha.

Ketua Umum DPP APINDO DKI Jakarta, Solihin, mengatakan pembaruan regulasi ketenagakerjaan menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih adaptif terhadap perubahan dunia kerja. Regulasi baru, menurutnya, perlu memberikan kepastian hak bagi pekerja sekaligus ruang bagi perusahaan untuk beradaptasi, berinvestasi, dan menciptakan pekerjaan.

“Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak, sementara pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Karena itu, setiap pengaturan baru perlu memperkuat pelindungan sekaligus menjaga kemampuan dunia usaha menciptakan pekerjaan,” ujar Solihin.

Solihin menilai tantangan ketenagakerjaan saat ini telah berubah seiring perubahan geopolitik dan rantai pasok global, perkembangan teknologi, transisi ekonomi hijau, perubahan iklim, serta persaingan investasi. Indonesia juga menghadapi masuknya jutaan angkatan kerja baru setiap tahun, pengangguran usia muda, besarnya sektor informal, kesenjangan kompetensi, serta dinamika pemutusan hubungan kerja.

Karena itu, ia meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha dan penciptaan pekerjaan.

Pengaturan ketenagakerjaan, lanjutnya, juga perlu memperhatikan karakter sektor, skala usaha, pola produksi, kebutuhan tenaga kerja, produktivitas, dan kemampuan pembiayaan.

“Jangan sampai regulasi yang dimaksudkan untuk memperkuat pelindungan justru mempersempit ruang penciptaan pekerjaan. Reformasi ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus realitas dunia usaha,” tegas Solihin.

Dunia usaha juga menyoroti pentingnya investasi dalam penciptaan lapangan kerja. Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menunjukkan realisasi investasi pada Semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Solihin mengatakan capaian tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sebagai salah satu sumber penciptaan pekerjaan.

“Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita perlu menarik investasi baru sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan yang sudah beroperasi untuk berekspansi. Ketika investasi dan ekspansi berjalan, peluang perekrutan juga semakin besar,” kata Solihin.

Menurutnya, tekanan terhadap penciptaan pekerjaan dapat berdampak lebih luas terhadap daya beli, konsumsi, UMKM, dan kesejahteraan keluarga. Karena itu, keberhasilan reformasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya diukur dari penguatan norma, tetapi juga dari bertambahnya pekerjaan formal, meningkatnya produktivitas, dan membaiknya kesejahteraan pekerja.

Solihin mengatakan dunia usaha mendorong penerapan prinsip flexicurity, yakni keseimbangan antara pelindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian berusaha.

“Pelindungan harus nyata: upah dibayar, jaminan sosial tersedia, hak pasca-PHK diterima, dan pekerja memiliki kesempatan untuk kembali bekerja. Pada saat yang sama, perusahaan membutuhkan fleksibilitas agar dapat merespons perubahan pasar dan kepastian untuk berinvestasi,” jelasnya.

Menurut Solihin, reformasi ketenagakerjaan perlu bergerak dari sekadar regulating employment menuju creating employment. Hal itu mencakup regulasi yang adaptif, sistem pengupahan yang mendukung produktivitas, jalur pekerja informal menuju sektor formal, serta penguatan pelatihan dan sertifikasi sesuai kebutuhan industri.

APINDO juga mendorong agar reformasi ketenagakerjaan berjalan bersama kebijakan investasi dan industri untuk mendukung penciptaan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Baca Juga: APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Buka 2 Juta Kerja Formal per Tahun

APINDO DKI menghargai proses legislasi dan berbagai masukan dari pekerja, pengusaha, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya. Namun, sebelum RUU disahkan, dunia usaha mendorong adanya kajian terhadap dampak kumulatif berbagai ketentuan ketenagakerjaan.

Kajian tersebut dinilai perlu melihat dampaknya terhadap sektor dan skala usaha, pekerja, serta pencari kerja. APINDO juga mendorong dialog tripartit yang substantif, kejelasan pendanaan, peraturan pelaksana, mekanisme pengawasan, serta masa transisi.

Dengan demikian, pelindungan yang diatur dalam undang-undang dapat diterapkan tanpa menghambat penciptaan pekerjaan.

“Keberhasilan undang-undang harus terlihat dari hak pekerja yang terpenuhi, pekerjaan formal yang bertambah, usaha yang berkelanjutan, dan kesejahteraan yang meningkat. Karena itu, kami mendorong agar substansi yang masih menjadi perhatian disempurnakan sebelum disahkan. Indonesia membutuhkan sistem ketenagakerjaan yang mampu melindungi pekerja sekaligus menciptakan lebih banyak pekerjaan,” tutup Solihin.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: