Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026) merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar.
"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemaparannya, Yassierli merinci delapan poin utama yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
1. Hak pekerja dan prinsip non-diskriminasi
UU ini memperkuat jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Prinsip non-diskriminasi berlaku sejak proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja diarahkan memperoleh perlakuan yang setara dan bermartabat di tempat kerja.
2. Pencari kerja mendapat akses informasi yang lebih terbuka
Perlindungan juga diberikan sejak seseorang mencari pekerjaan. Pemerintah mendorong tersedianya informasi pasar kerja secara terbuka, termasuk kewajiban penyediaan dan pelaporan informasi lowongan.
Ketentuan tersebut ditujukan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif.
3. Peserta magang mendapat kepastian perlindungan
UU baru turut mengatur status dan batas waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapatkan hak berupa uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
4. Penempatan tenaga kerja wajib objektif dan transparan
Proses penempatan tenaga kerja diperkuat dengan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal, agar memiliki akses terhadap kesempatan kerja yang setara.
5. Hak berorganisasi dan hubungan industrial diperkuat
UU tersebut mengatur keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi serta berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan. Kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga menjadi bagian dari pengaturan.
6. K3 menjadi hak fundamental pekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha.
Penerapannya tidak hanya berfokus pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga mencakup pencegahan risiko, pengendalian bahaya serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi.
7. Sanksi bagi pelanggar diperketat
Poin terakhir berkaitan dengan penegakan hukum. Pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Yassierli mengatakan sanksi tersebut disusun secara tegas, proporsional dan berjenjang.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran Serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenaga kerjaan," ujarnya.
8. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat
UU ini juga memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan sekaligus penegakan hukum.
Kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data hingga memberikan perintah perbaikan diperkuat agar pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri