Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Karhutla Tak Cukup Ditangani dengan Sanksi, Akar Masalah Sosial-Ekonomi Harus Disentuh

Karhutla Tak Cukup Ditangani dengan Sanksi, Akar Masalah Sosial-Ekonomi Harus Disentuh Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia dinilai masih lebih banyak ditangani melalui pendekatan represif dan penunjukan pihak yang dianggap bersalah, ketimbang menyelesaikan akar persoalan sosial-ekonomi di lapangan. Ketua Umum APHI, Soewarso, menegaskan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.

"Karhutla ini adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya ada pada aspek sosial-ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah, cepat, serta tradisi pembersihan hama. Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," terang Soewarso dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla di areal anggota APHI, Soewarso telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para anggota. APHI juga mengundang para pakar kebakaran untuk melakukan sosialisasi dan diskusi mengenai pencegahan serta penanggulangan karhutla.

Pakar Kehutanan, Petrus Gunarso, memperkuat argumen tersebut melalui analisis data spasial berbasis Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi), tutupan sawit, dan peta kawasan hutan.

Dalam presentasinya, Petrus menjelaskan bahwa 84% titik panas (hotspot) berada di luar area perkebunan sawit yang dikelola atau masuk kategori lahan non-managed/open access. Area tersebut antara lain hutan konversi sebesar 15%, hutan lindung 10%, serta area terbuka lainnya. Sementara itu, 16% titik panas terdeteksi di area perkebunan yang dikelola secara formal.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan Sarawak, Malaysia, yang dinilai memiliki kasus kebakaran besar lebih rendah karena adanya kejelasan hak kepemilikan serta pembagian tata ruang yang lebih tegas.

Eskalasi Titik Panas dan Langkah Pemerintah

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat sebanyak 28.692 titik panas sepanjang periode 1–30 September 2026.

Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi, yakni Kalimantan Tengah sebanyak 10.896 titik, Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.

Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang tetap memerlukan verifikasi faktual atau ground check di lapangan.

Baca Juga: Akademisi Blak-blakan ke Prabowo: Water Bombing Tak Efektif Padamkan Karhutla di Gambut

Baca Juga: Raja Juli Soroti Gugatan Diskualifikasi Gibran: Manuver Tak Beradab Saat Indonesia Diserang Karhutla

“Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan (ground check), belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” kata Bagus.

Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla dilakukan pemerintah dengan mengacu pada UU No. 39/2014, Inpres No. 3/2020, dan Permentan No. 6/2025. Aturan tersebut memuat ancaman sanksi pidana berupa penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga menjalankan sejumlah langkah mitigasi. Kementan telah membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), membentuk Kelompok T

ani Peduli Api

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra

Tag Terkait: