Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar

Pemakzulannya Dikabulkan MA, Kubu Bupati Gowa Husniah: Ada yang akan Kami Bongkar Kredit Foto: PPID Kab. Gowa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Putusan dalam perkara bernomor 1 P/UP/2026 tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan objek permohonan yang diajukan DPRD Gowa beralasan dan berdasarkan hukum.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Info Perkara MA-RI.

Baca Juga: Dapat Jabatan Baru, Rocky Gerung Mau Samakan Persepsi Publik dengan Presiden

Perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat tersebut kemudian mendapat respons dari kuasa hukum DPRD Kabupaten Gowa, Khairil Jalil. Ia membenarkan bahwa putusan MA telah dirilis.

"Iya, sudah dirilis oleh MA," kata Khairil kepada wartawan, Jumat (2/10).

Khairil mengatakan DPRD Gowa akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024. Menurutnya, putusan MA bersifat final sehingga tahapan hukum berikutnya akan dijalankan sesuai kewenangan DPRD.

"Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.

"Iya (sudah diterima), tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu," ungkapnya.

Baca Juga: Sikapnya Disebut Berubah-ubah, Dedi Mulyadi: Konteksnya Beda...

Terlepas dari itu, secara yuridis, putusan MA ini memvalidasi keputusan 45 anggota DPRD Gowa yang secara bulat menyetujui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026 lalu.

Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan ini bersifat final dan menjadi landasan mutlak bagi dewan untuk meneruskan usulan pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Putusan tersebut muncul di tengah persoalan hukum lain yang sedang dihadapi Husniah. Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) periode 2025-2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: