Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng dari Mitra Dapur MBG

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng dari Mitra Dapur MBG Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya yayasan yang meminta setoran kepada mitra dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan jumlah ompreng makanan yang disalurkan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, permintaan setoran tersebut dilakukan oleh yayasan yang dinilai tidak memiliki kontribusi dalam operasional maupun pembinaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut dia, terdapat mitra yang sudah membangun dan menjalankan dapur MBG, tetapi masih diminta membayar sejumlah uang untuk setiap ompreng kepada yayasan yang menaunginya.

"Adanya mitra yang kemudian sudah membangun dapur itu, diminta untuk menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada yayasan, di mana yayasan ini tidak melakukan apapun, tidak memiliki kontribusi apapun tidak juga aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, tidak mempunyai kontribusi apapun terhadap jalannya dapur SPPG yang dinaungi oleh yayasan tersebut," ujar Sudaryono dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Sudaryono menilai praktik tersebut perlu ditindaklanjuti karena dapat menambah beban biaya yang harus ditanggung mitra dapur. BGN juga berkepentingan memastikan anggaran program MBG digunakan untuk kebutuhan yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan.

"Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan," kata dia.

Baca Juga: Jubir PDIP Buka Suara Soal Pelantikan Luky Alfirman: Dulu Loloskan Motor Listrik BGN Hingga Dicopot, Kok Sekarang Diangkat?

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BGN menyediakan dua portal registrasi, masing-masing untuk yayasan dan mitra.

Melalui mekanisme itu, mitra yang merasa dirugikan dapat mengajukan penggantian yayasan yang menaunginya. Mitra juga dapat menyertakan bukti terkait persoalan atau kerugian yang dialami selama menjalankan kerja sama.

BGN selanjutnya akan memproses pengajuan tersebut sesuai ketentuan dan mekanisme registrasi yang berlaku.

"Kami memberikan ruang kepada mitra yang merasa dirugikan untuk mengganti yayasan yang menaunginya, terutama apabila yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur," ujar Sudaryono.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Istihanah